05/05/2026
Aktual

PPATK Periksa KSP Agar Tak Dijadikan Tempat Pencucian Uang

JAKARTA (Pos Sore) – Mungkinkah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dijadikan tempat pencucian uang? Ya, mungkin saja. Buktinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan KSP.

Pemeriksaan ini dilakukan secara random atau uji petik untuk mengetahui ada tidaknya indikasi koperasi sebagai tempat pencucian uang. Apa yang dilakukan PPATK ini baru pertama kalinya dalam sejarah berdirinya KSP.

“Kami mendapat surat dari PPATK yang akan melakukan uji petik terhadap koperasi yang ada melakukan transaksi harian di atas Rp 100 juta per orang per hari,” ungkap Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, di Jakarta, Senin (23/11).

Choirul tidak membantah ada peluang KSP sebagai tempat pencucian uang. Ia beralasan pelaporan keuangan atau pembukuan KSP sangat beragam dan banyak kelemahan. Karenanya bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, banyak KSP yang masih melakukan pembukuan secara manual. Ada yang sekedar menggunakan aplikasi bahkan hingga tingkat yang lebih canggih yakni menggunakan jasa konsultan keuangan.

Ada juga lembaga yang bertindak seolah-seolah sebagai KSP. Lembaga semacam ini dinilai perlu ditelisik secara khusus.

“Namun, pemeriksaan ini dilakukan bukan karena ada kasus terkait pencucian uang,. Belum ada satu kasus ditemukan terkait pencucian uang,” katanya memastikan.

Kelemahan lainnya yakni tidak adanya pengawasan internal oleh anggota dan masih sedikitnya koperasi yang memiliki kader-kader yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan yang bisa dijadikan celah oleh pihak-pihak yang ingin melakukan pencucian uang.

Choirul mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, dengan catatan pemeriksaan KSP harus dengan pendampingan dari Kementerian.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar diberikan materi atau bahan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan oleh PPATK juga untuk memperkenalkan lembaga itu kepada KSP. Dengan begitu, koperasi bisa menentukan sikap dan tidak langsung panik kala diperiksa oleh PPATK.

“PPATK hanya menjalankan amanat undang-undang dan menjalankan tupoksi-nya,” tambahnya.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Rosdiana Sipayung menambahkan pemeriksaan ini bukan berlandaskan kecurigaan. Melainkan sebagai upaya tindakan pencegahan agar koperasi tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang.

Hal itu juga akan mendorong KSP menjalankan transaksinya secara akuntabel dan transparan.

“KSP yang sudah diperiksa PPATK adalah Kospin Jasa. Hasilnya clear, tidak ada masalah dalam transaksi yang mereka lakukan. Selain itu, ada dua KSP lainnya juga akan diperiksa,” tambahnya. (tety)

Leave a Comment