18.7 C
New York
06/11/2025
Aktual

Hakim Abaikan Fakta Hukum, Forpek Nusantara Lapor MA

JAKARTA (Pos Sore) – – Salah satu ketua LSM Forum Penegak Kebenaran Nusantara (Forpek Nusantara) dan juga tokoh Cianjur, H. Masban, S.Sos., berniat melaporkan perbuatan Lenny Wati Muladhi, SH, MH., ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (10/11). Lenny adalah ketua hakim yang memimpin perkara pencemaran baik sekaligus ketua Pengadilan Negeri di Cianjur.

Masban mengatakan, putusan bebas murni yang diberikan kepada terdakwa Yongky dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak melakukan Kasasi, dinilai mencederai reformasi hukum.

“Kami menduga ada jual beli putusan sehingga terdakwa diputus bebas murni. Fakta hukum dan fakta persidangan sudah diabaikan Hakim Lenny. Jika hal ini terus dibiarkan, menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Karenanya kami akan melaporkan hal ini ke MA beserta sejumlah bukti yang kuat,” papar Masban, di Jakarta, Minggu (8/11)

.

Dalam persidangan sebelumnya pada Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut Yongky, Direktur Utama PT Yong Karisma Jaya, dengan kurungan 6 bulan penjara atas perbuatan pencemaran nama baik korban Nyoman Yudi Saputra. Tuntutan ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dilakukan secara lisan dan tertulis. Perbuatan Yongky didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 pada Kitab Umum Hukum Pidana.

Dalam putusan Majelis Hakim, Selasa (3/11), Yongky diputuskan bebas murni dan Ketua Hakim meminta JPU, Hendiko SH, MH., tidak melakukan Kasasi (upaya pembelaan luar biasa) kepada Mahkamah Agung. Kuasa Hukum Ery Monarfa yang mewakili korban Yudhi menilai hakim Lenny telah mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan, yaitu SK Menteri Kehakiman RI Nomor M. 14-PW. 07. 03. Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Begitu pula fakta persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Dalam butir 19 pada Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tersebut ditetapkan, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi, dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi, ” sebut Ery Monarfa pada sejumlah wartawan.

Yurisprudensi tentang kasasi terhadap putusan bebas diamanahkan MA, yaitu Putusan MA Regno: 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983, Putusan MA Regno: 892 K/Pid/1983 tanggal 4 Desember 1984, Putusan MA Regno: 532 K/Pid/1 984 tanggal 10 Januari 1985, Putusan MA Regno: 449 K/Pid/1984 tanggal 2 September 1988, dan Putusan MA Regno: 449 K/Pid/1984 tanggal 8 Mei 1985. Semua putusan MA ini menyatakan terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PN itu, Jaksa seharusnya langsung mengajukan permohonan kasasi ke MA. (tety)

Leave a Comment