6.5 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

Negara Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah memastikan hadir dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang telah diluncurkan hanyalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam meningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat yang belum bekerja.

Keberadaan negara diwujudkan antara lain dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Dengan harapan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.

Selain itu juga diwujudkan dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.

Melalui perlindungan negara tersebut, kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya akan terealisir. Bahkan diharapkan dengan kebijakan tersebut pengeluaran hidup buruh bisa ditekan.

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya akhir pekan lalu menyebutkan negara menyadari bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yg diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.

Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

Menanggapi pernyataan Menaker tersebut, Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar mengatakan, kehadiran PP Pengupahan sebagai bagian dari paket kebijakan ekosomi IV kabinet Kerja Jokowi, secara terang-terangan menentang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya PP tersebut sarat dengan penentangan yang jelas-jelas sangat merugikan pekerja. “PP Pengupahan bertentangan dengan Pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, di mana kewenangan Gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi diamputasi.”

Peranan Dewan Pengupahan daerah untuk melakukan survey KHL tidak bisa dilakukan, padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU.

“PP Pengupahan bertentangan dengan Pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, di mana kewenangan Gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi diamputasi.”

Dengan kata lain, dengan penggunaan formula yang ditetapkan pemerintah, maka perhitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tidak dibutuhkan lagi, meskipun dalam PP tersebut disebutkan bahwa KHL akan ditinjau lima tahun sekali. “Untuk apa ada perhitungan itu? KHL setiap tahun berubah ubah,” tegas Timboel.

Dia menilai, penggunaan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan Upah Minimum bersanding dengan perhitungan inflasi sangat tidak fair. Mestinya yang digunakan adalah Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sebab PDRB masing-masing daerah berbeda.

“Jika inflasi di satu provinsi lebih tinggi dari inflasi nasional, maka dengan sendirinya upah pekerja di daerah itu akan tergerus. Ini kan kebijakan yang tidak fair, sebab inflasi di setiap daerah juga berbeda satu dengan lainnya.”

Untuk itu, Opsi mendesak pemerintah untuk mematuhi semua aturan yang masih berlaku di negara ini dan menciptakan kondisi pekerja yang kondusif dengan perhitungan upah yang sesuai kondisi daerah. (hasyim)

Leave a Comment