JAKARTA (Pos Sore) — Kalangan pekerja mempertanyakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang saat ini sudah di meja Presiden namun pembahasannya sama sekali tidak melibatkan kalangan pekerja sebagai salah satu unsur utama dalam RPP tersebut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, PP Pengupahan merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003 namun dibiarkan sekian lama oleh pemerintah.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi Possore.com, Timboel Siregar mengatakan pembuatan RPP Pengupahan ini tidak sesuai amanat UU 12/2011 tentang tata cara pembuatan perundangan yg mengamanatkan adanya pelibatan stakeholder. Untuk RPP Pengupahan, stakeholdernya adalah pekerja dan pengusaha juga membentur semangat konvensi ILO terkait adanya pelibatan SP SB dlm pembuatan regulasi ketenagakerjaan.
Selain masalah formal dalam proses pembuatannya, isi RPP Pengupahan sarat dengan masalah. “Dari draft terakhir yang sdaya baca, pemerintah berkeinginan membuat rumusan kenaikan upah minimum tiap tahunnya sehingga tidak diperlukan lagi survey KHL oleh dewan pengupahan daerah.”
‘Akibat yang ditimbulkan, pembahasan upah minimum oleh dewan pengupahan daerah maaupun penetapan upah minimum oleh Gubernur tidak akan ada sehingga tidak ada tolok ukur kenaikan upah tersebut.’
RumusaN yang disuguhi pemerintah dalam RPP Pengupahan tersebut adalah upah minimum saat ini dikali penjumlahan inflasi dan (alpha x PDB). Adapun alphanya sekitar 10 persen. Bila rumusan tersebut diterapkan maka kenaikan Upah minimum 2016 (dengan asumsi inflasi year on year 6.8% dan PDB 4.7 persen adalah 6.8% + 0.1 (4.7%) = 7.27%.
Menurutnya, usulan pemerintah untuk membuat rumusan upah minimum itu bertentangan dgn Pasal 89 ayat (3) UU 13 tahun 2003 yg menyatakan “upah minimum ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau Bupati/walikota.
Adanya rumusan kenaikan itu berarti tidak ada lagi mekanisme survey KHL sehingga tidak akan ada lg rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/walikota. “Di sini kewenangan Gubernur diamputasi oleh Menaker dengan rumusan tersebut.”
Sebelumnya Menaker daslam siaran persn yang dikeluarkan Biro Humas Kemnaker, bahwa rumusan tersebut untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak yakni kepastian upah pekerja naik setiap tahun dan kepastian besaran kenaikan upah.
Hal itu dinilai oleh Timboel sebagai satu langkah maju, tetapi kenaikan upah minimum harus juga mempertimbangkan obyektifitas kondisi daya beli buruh dan kondisi ekonomi yg kerap kali dalam situasi labil. Pemerintah jangan menyederhanakan proses kenaikaan upah minimum dgn mengabaikan kondisi obyektif.
Rumusan tersebut pastinya hanya berorientasi pada kenaikan upah nominal bukan upah riil karena tidak sesuai dgn kondisi daya beli buruh dimana upah riil buruh cenderung terus menurun.
“Pemerintah jangan hanya melihat kenaikaan upah secara nominal, seharusnya pemerintah memperhatikan upah riil buruh. Nilai alpha 10 persen yang dipakai tidak benar. Bahwa pertumbuhan ekonomi (PDB) itu 100 persen dikontribusi pekerja/buruh sehingga alphanya harus 100 persen.”
Paradigma rumus kenaikan upah minimum juga masih memposisikan upah buruh hanya dari pengusaha, sementara peran pemerintah nihil. Kegagalan pemerintah menstabilkan harga dan kondisi ekonomi merupakan sumber masalah pengupahan selama ini.
Seharusnya RPP Pengupahan ini jg memasukkan tanggungjawab pemerintah kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dengan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak kepada pengusaha. (hasyim)
