JAKARTA (pos Sore) — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menginstruksikan para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya sebagai marketing intelligence (Marketing Intelejen) di Negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking,” kata Menaker Hanif.
Biro Humas Kemnaker dalam siaran pers, Selasa (6/10) menyebutkan salah satu peran Atase Ketenagakerjaan yang sangat penting adalah sebagai market intelligence, yaitu mencari demand khususnya pada sektor formal sebanyak-banyaknya sebagai salah satu solusi mengurangi masalah pengangguran di Indonesia.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 perwakilan atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrakkerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
Menaker Hanif juga mengingatkan para para atase yang tengah mencari kesempatan kerja TKI formal agar menerapkan prinsip kehatian-hatian hati dan meningkatkan kewaspadaan atas kesempatan kerja yang ditawarkan.
Oleh karena itu prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat risiko yang akan dihadapi oleh TKI di tempat kerjanya. Hal seperti itu banyak terjadi khususnya di Timur Tengah sejak diberlakukannya moratorium di kawasan ini.
Permasalahan TKI di luar negeri sangat kompleks dan melibatkan berbagai elemen yang saling terkait. Di beberapa Negara penempatan, kasus-kasus TKI timbul akibat lemahnya sistem hukum ketenagakerjaan di sana yang tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap TKI, serta membuka ruang bagi tindakan kesewenang-wenangan majikan, agency, serta pihak-pihak terkait lainnya. (hasyim)
