6.5 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

Pekerja Terkena PHK, Pemerintah Harus Turun Tangan

JAKARTA (Pos Sore) — Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi di tengah melambannya perputaran ekonomi dan melemahnya Rupiah terhadap Dollar AS, dinilai kalangan buruh belum mampu menghadang gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, Minggu (4/10) dilandasi ketidakpahaman pemangku kepentingan untuk melindungi buruh dari PHK di tengah gonjang ganjing ekonomi nasional.

Opsi mengusulkan di antaranya pemberian insentif pajak (pajak badan, bea impor dsb) kepada perusahaan yg tidak melakukan PHK. DSi samping keterlibatan APBN untuk pelatihan bagi pekerja yg ter PHK dan dukungan modal. “Modal bisa dialokasikan dari Dana KUR (Kredit usaha rakyat) dgn bunga ringan,” ujar Timboel.

Selain itu, lanjutnya, peran pegawai pengawas ketenagakerjaan di perusahaan lebih ditingkatkan untuk memastikan alasan PHK yg dilakukan perusahaan. Jangan sampai melemahnya kondisi ekonomi saat ini dimanfaatkan pengusaha untuk mem PHK pekerja yg sdh lama bekerja dan kemudian digantikan dengan pekerja Outsourching, PKWT ataupun pekerja baru dari luaer negeri.

Bagi perusahaan yang benar-benar melakukan PHK karena tertekan situasi ekonomi, pegawsai pengawas harus bisa memastikan hak normatif pekerja dibayarkan oleh pengusaha sepanjang proses PHK.

Opsi Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK akibat kondisi ini terutama PHK massal. MA dituntut mendahulukan peradilan PHK agar pekerja cepat memperoleh kepastian hukum, pesangon serta hak hak lainnya. Akan tetapi bika alasan PHK tidak jelas, maka PHI dan MA dituntut berani mengeluarkan keputusan untuk mempekerjakan kembali pekerja bersangkutan.

Sepanjang proses PHK, Opsi mendesak BPJS Kesehatan untuk pro aktif mengirim pengawas dan pemeriksa BPJS kesehatan ke perusahaan-perusahaan yang melakukan phk sesuai Pasal 13 PP 86/2013 untuk memastikan iuran pekerja masih dibayar ke BPJS Kesehatan sehingga pekerja dan keluargannya tetap masih bisa menerima pelayanan BPJS Kesehatan. (hasyim)

Pada kondisi pekerja dan perusahaan sdh mencapai kesepakatan PHK (untuk seluruh alasan PHK) maka BPJS kesehatan hrs tetap melayani kesehatan pekerja dan keluargannya selama enam bulan ke depan sesuai Pasal 21 UU no. 40/2004. BPJS ketenagakerjaan dituntut ikut membantu daya beli pekerja yg ter PHK dengan memberikan subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama tiga bulan ke depan.

Leave a Comment