JAKARTA (Pos Sore)— Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berpendapat perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) guna mengantisipasi persoalan krisis moneter.
“Yang utama cara BI dalam mengelola kebijakan moneternya, lalu bagaimana cara BI intervensi pasar,” kata politikus muda Partai Golkar tersebut, Kamis (27/8).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II menyebutkan selama ini instrumen BI untuk mengawal kebijakan moneter melalui BI rate dan intervensi pasar.
Yang menjadi persoalan sekarang, kata Misbakhun, kita tidak pernah tahu apakah BI sudah melakukan intervensi pasar ini. Kapan? Seperti apa?
Menurut Misbakhun, dirinya sudah sering kali bertanya kepada para pejabat BI. Namun, sampai saat ini tak ada jawaban dan BI selalu berlindung di balik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (UU BI) terkait dengan independensi BI. (akhir)
