30/04/2026
Aktual

UU JPSK Untuk Antisipasi Krisis Ekonomi di Indonesia

JAKARTA (Pos Sore)-— Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi Indonesia seperti 17 tahun silam.

“UU JPSK bertujuan untuk mengantisipasi krisis sehingga dalam penanggulangan krisis itu tidak terjadi lagi seperti kasus Bailout Bank Century, pengucuran atau pinjaman dana untuk bank yang terancam bangkrut,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbaklhun dalam Forum Legislasi bersama pengamat ekonomi dari Indeff, Eny Sri Hartati, Selasa (4/8).

Menurut Misbakhun, dengan UU JPSK nantinya bakal terjadi konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan untuk menentukan dan memastikan terjadinya krisis dan jelas pula bagaimana penanggulangan dari krisis itu.

Dijelaskan, 10 fraksi yang ada di DPR RI mendukung pembahasan RUU JPSK. Jika dulu ada yang menolak, itu karena masih ada hak imunitas bagi pembuat kebijakan baill out, yaitu dapat perlindungan hukum, tak bisa dipidana karena kebijakannya.

“Itu kan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, di mana semua orang bisa dipidana jika yang bersangkutan terbukti melanggar hukum,” tegasnya

Dalam RUU JPSK yang masih dibahas DPR RI bersama pemerintah, ada kategori krisis itu seperti apa, siapa yang akan meniupkan-mengumumkan alarm pertama bahwa negara ini sedang terjadi krisis, otoritas jasa keuangan itu bukan saja BI, tapi juga Menkeu, LPS dan OJK.

“Jadi, sistemnya ini yang diatur secara menyeluruh terkait protokolernya. Seperti dalam baill out, apakah BI, Menkeu RI, LPS, dan OJK,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur ini.

Sementara itu Eny Sri Hartati mengapresiasi dukungan DPR RI itu karena UU JPSK memang sangat penting agar tidak terjadi kesalahan masa lalu dalam penangan krisis di tanah air masa mendatang.

Hanya saja, kata pengamat ini, persoalannya semua UU pasca reformasi ini tumpang-tindih, sehingga harus diharmonisasi. Apalagi UU BI, OJK, LPS, dan UU Perbankan sendiri sebagai prioritas. Tapi, kalau tidak diharmonisasi akan berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau berujung di MK berarti tidak produktif,” kata dia.

Setidaknya ada 8 hal urgen dalam RUU JPSK tersebut. Pertama, resiko ketidakpastian, instabilitas keuangan yang meningkat akibat dinamika sistem keuangan, baik internal maupun eksternal.

“Ketergantungan pada investasi dan impor asing Indonesia masih tinggi, sehingga rentan terjadi gejolak ekonomi. Perbankan sebagai lembaga intermediasi, tapi fungsinya masih rendah akibat besarnya konsumsi, bukan produksi,” ujarnya.

Perbankan itu beresiko, karena rakyat hanya menguasai aset 40 % (tabungan Rp 2 juta – Rp 10 juta), sedangkan tabungan sebesar Rp 2 M ke atas dikuasai kelas menengah ke atas (60%), sehingga terjadi perang suku bunga.

Kedua, mengantisipasi ketidakpastian global, di mana ketergantungan impor dan investasi asing masih tinggi. Ketiga, harus mampu mendeteksi dini terhadap ancaman krisis. Keempat, kejelasan parameter bank yang berdampak krisis. Kelima, mitigasi-pengendalian terhadap ketidakseimbangan resiko keuangan.

Keenam, peran lembaga intermediasi untuk mendorong pembangunan yang berkualitas untuk membangkitkan sektor riil, ketujuh mengantisipasi krisis global yang jangka waktunya (interval) nya makin pendek, dan kedelapan menyiapkan payung hukum.

Dengan demikian UU JPSK akan sangat bermanfaat untuk mengantisipasi terjadinya krisis. Ada kejelasan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, dan siapa melakukan apa saat krisis. Hal itu sekaligus untuk mencegah terjadimnya kriminalisasi keuangan negara di perbankan. (akhir)

Leave a Comment