09/05/2026
Aktual

Perusahaan Langgar Ketentuan Pembayaran THR Dikenai Sanksi

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administrasi dan sosial kepada 51 perusahaan yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Sanksi tersebut dilakukan dengan cara mengumumkan nama perusahaan tersebut.

Dari jumlah itu empat perusahaan membayarkan THR tidak satu bulan gaji atau tidak sesuai dengan ketentuan. 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali dan sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, menurut Posko Pemantauan Pembayaran THR, ada juga perusahaan yang melanggar aturan, semisal pemberian THR yang diganti barang-barang berupa benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

Berdasarkan Permenaker No. PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Terkait pemberian Sanksi bagi pelanggaran THR, pemerintah akan memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perijinan di bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah dalam hal ini Krmnaker akan menyurati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan.

Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tersebut, akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti. Penundaan pelayanan terhadap perusahaan-perusahaan pun akan diumumkan juga. (hasyim)

Leave a Comment