8.8 C
New York
25/04/2026
Ekonomi

Korban PHK atau Resign Tetap Bisa Mencairkan JHT Utuh

BANDUNG (Pos Sore) — Pasca polemik soal protes pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT),Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan resign dari kantor tetap bisa mencairkan dana JHT secara keseluruhan.

“Intinya, aturan ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun atas kebijakan presiden, peserta PHK dan resign bisa mencairkan program JHT secara keseluruhan tanpa harus menunggu umur 56 tahun.”

Kendati aturan pencairan dana JHT sesuai PP Nomor 46 tahun 2015 telanjur diketuk dan disahkan pemerintah, namun hal menjadi pengecualian bagi peserta terkena PHK dan resign.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan  PP Nomor 46 Tahun 2015, walaupun akan direvisi.Karena intinya, aturan ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun atas kebijakan presiden, peserta PHK dan resign bisa mencairkan program JHT secara keseluruhan tanpa harus menunggu umur 56 tahun,” tegasnya di sela  Pemaparan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Jumat (10/7).

Karena PP ini sempat mengundang polemik di publik, menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan berencana merevisinya. Bagi pekerja terkena PHK tetap diperbolehkan menarik JHT keseluruhan.

“Kalau sudah di PHK atau resign, JHTnya bisa ditarik lump-sum. Jika mereka bekerja dan mendaftar lagi,bisa dilanjutkan program JHTnya. Tetapi, bagi mereka yang masih pekerja aktif dengan masa kerja 10 tahun, bisa menarik JHT 10 persen atau 30 persen untuk uang muka perumahan, karena kebutuhan rumah bagi pekerja sangat besar.”

Sebenarnya, kata Elvyn, Program JHT sejatinya bisa dimanfaatkan untuk hari tua nanti. Makanya, akan lebih terasa bermanfaat tatkala diginakan pada saatnya bisa dicairkan terutama untuk membuka usaha baru dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sejauh ini diperuntukan bagi pekerja penerima upah maupun non-upah dan tidak termasuk penyelenggaraa negara.”

Khusus bagi PNS/TNI Polri, nantinya akan diselaraskan dengan program dana pensiun yang nantinya akan diatur dalam PP tersendiri. “Siapa lembaga yang akan menyelenggarakanya, terserah,tergantung pimpinan. Bisa BPJS Tenaga kerja atau yang lain tidak ada masalah.” (fitri)

Leave a Comment