16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

Ibu Korban Kecewa Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Diputuskan Bebas

JAKARTA (Pos Sore) — Majelis Hakim, Oka Diputra, memutuskan oknum guru Saint Monica, Hariyanti, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didiknya, tidak bersalah. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah
melakukan tindak pidana.

Mendengar putusan tersebut, ibu korban pelecehan seksual di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Sunter, BL, jelas kecewa. Tak henti-hentinya ia menangis, mengungkapkan kepedihan hatinya. Menangis mengingat anaknya, L (3,5) akan mengalami trauma berkepanjangan.

“Ini persidangan seperti apa, akan semakin banyak anak yang bernasib seperti anak saya jika persidangan seperti ini. Buat apa saya melaporkan kejadian ini jika dinilai tidak terbukti,” tukasnya dengan mata berkaca-kaca usai sidang, di PN Jakarta Utara, Rabu (8/7).

B mengaku keputusan majelis hakim tidak objektif padahal berdasarkan fakta-fakta yang ada terbukti terjadi pelecehan seksual. Majelis hakim mengkesampingkan fakta-fakta yang ada, malah yang dikedepankan hal yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Menurutnya, vonis bebas dari hakim menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia. Sampai saat ini, L, masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah.

“Saya akan sekuat tenaga, memperjuangkan keadilan bagi anak saya,”
tandasnya.

Pengacara korban, Didit Wijayanto, mengatakan pihaknya akan
mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Karena kasus ini tidak berbicara mengenai keterlambatan bicara, tapi
fakta yang ada anak tersebut mengalami pelecehan seksual.

Didit menjelaskan tidak mungkin seorang anak berumur 3,5 tahun berbohong. Seharusnya seorang hakim bijak dalam
menyikapi kasus itu. Tidak ada kaitannya dengan keterlambatan anak dalam berbicara.

Sebagaimana diberitakan, kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada sang ibu jika bagian duburnya ditusuk jari oleh guru tari. Kekerasan tersebut terjadi saat sedang mengikuti ekstrakurikuler tari yang dilaksanakan di sekolah.

Hasil visum hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan memang pada dubur sang anak terdapat luka lecet akibat dimasukan benda tumpul. Tetapi oleh majelis hakim, fakta ini dikesampingkan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua,” kata majelis hakim Oka Diputra dalam persidangan di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, Rabu (8/7).

Oka memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan. Keputusan ini pun disambut tepuk tangan para guru Saint Monica yang hadir dalam persidangan. (tety)

Leave a Comment