08/05/2026
Aktual

DPR: Tidak Ada Koordinasi Istana dengan Menkum HAM

JAKARTA (Pos Sore)— Walau sudah diberitahu, namun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagiyo mengaku belum mengetahui ada surat resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pimpinan Komisi IV DPR RI itu pada Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Sekjen DPR RI, Selasa (7/7), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah mengirimkan draft revisi UU KPK ke DPR RI. Revisi UU KPK ini sudah masuk Prolegnas 2015 – 2019 (jangka menengah-red), bukan prioritas.

Jadi, kata dia, kalau benar ada surat pencabutan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), ini berarti tidak ada koordinasi antara Menkumham dengan pihak istana. “Baleg DPR belum menerima surat dari presiden kalau memang Jokowi mencabut revisi UU KPK itu.”

Menurut Firman, pencabutan juga tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada mekanisme yang harus dilakukan. Apalagi, Menkumham sudah mengirimkan draft revisi dan menyetujui rencana perubahan itu dalam rangka mendukung pemerintahan Jokowi.

Penempatan RUU tentang perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK itu, kata Firman karena substansi atau materi RUU ini terkait dengan RUU tentang KUHP dan KUHAP sehingga perubahan terhadap UU tentang KPK ini baru dibahas setelah selesai pembahasan RUU tentang KUHP yang sudah masuk Prolegnas RUU Prioritas tahun 2015.

Pada kesempatan serupa, pakar hukum pidana Univeversitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, belum waktunya UU KPK direvisi. Bila UU KPK yang ada saat ini direvisi, tujuannya harus memperkuat lembaga adhoc itu.

“KUHP dan KUHAP juga harus dituntaskan terlebih dahulu. Apalagi terkait penyadapan itu merupakan tindak pidana yang luar biasa, extra ordinary crime. Bagaimana pun korupsi itu dilakukan lebih dari satu orang dan pemberantasan itu akan sukses kalau ada semangat yang sama antara DPR RI dengan pemerintah dan MK,” kata dia.

Terkait tentang penyadapan, kata dia, itu kewenangan khusus, sehingga tidak perlu alergi dengan penyadapan, sementara badan narkotika, kejaksaan, kepolisian dan lain-lain juga punya kewenangan penyadapan. Justru katanya, dengan kewenangan penyadapan itu KPK akan lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan KUHAP, penyadapan itu tidak masalah sepanjang untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua menilai bahwa korupsi itu terjadi di mana-mana dan pembuktiannya sangat sulit, tapi dampaknya luar biasa, cepat kaya dan pada tahun 2050 Indonesia diprediksi akan bubar, menjadi negara baru, menjadi jajahan super power, dan atau menjadi masyarakat beradab (madani) jika KPK kuat, sehingga Indonesia akan menjadi negara sebagaimana dicita-citakan.

Karena itu kata, Abdullah, kalau tanpa penyadapan apa artinya KPK? Melanggar HAM dan menyalahgunakan kewenangan?

“Di KPK semua itu ada prosedurnya, ada SOP-nya. Harus izin ke atasannya, deputi dan lain-lain. Hasilnya yang ditranskrip pun hanya yang terkait dengan korupsi, bukan pribadi, dan yang membaca hasil transkrip pun atas perintah jabatan. Tidak semua orang bisa baca. Jadi, yang protes KPK selama ini pasti ada masalah dengan korupsi. Juga dewan pengawas, apa nantinya perlu dewan pengawas Kompolnas?” (akhir)

Leave a Comment