5.7 C
New York
26/04/2026
Aktual

UU Penjaminan Tingkatkan Volume Kredit Perbankan

JAKARTA (Pos Sore) — RUU Penjaminan akhirnya sudah disahkan DPR menjadi UU Penjaminan. Undang-undang ini akan menjadi rujukan atau payung hukum untuk aksesbilitas permodalan. UU ini juga sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM sehingga produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM akan lebih terjamin.

“Secara umum ketika belum adan payung hukum ini koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan. Kendati sudah feasible tapi selalu terkendala masalah agunan. Dengan UU ini maka semua itu bisa diatasi,” kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, di Jakarta, kemarin.

Braman menjelaskan, saat ini ada 58 juta unit usaha UMKM, yang 59,8 persennya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 97,16 persen menyerap tenaga kerja di Indonesia. Keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta unit usaha yang memanfaatkan akses perbankan.

“Karena itu, UU penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM,” tegasnya.

Untuk mengcover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan. Di antaranya, perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah, serta PT PKPI, PT UAF Jaminan Kredit dan PT Jam Syar.

“Dengan UU Penjaminan ini dan turunnya suku bunga KUR yang sekarang menjadi 12% tentunya menjadi berita yang menyegarkan bagi pelaku usaha UMKM sehingga nantinya kemudahan-kemudahan akses pembiayaan dapat mudah dilakukan UMKM kita,” katanya.

Menurutnya, dengan kemudahan tersebut, volume kredit perbankan akan semakin meningkat, jumlah debitur mikro juga meninngkat, dan UMKM semakin mampu membayar angsuran. (tety)

Leave a Comment