JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi kuartal I-2015 sebesar 4,71 persen, melambat dibanding pertumbuhan ekonomi pada periode sama tahun lalu yang mencapai 5,14 persen. Ini imbas dari sentiment ekonomi global dan faktor dalam negeri.
“Kondisi tersebut diperparah dengan melambungnya harga-harga bahan pokok yang tidak terkendali pasca dicabutnya subsidi BBM, serta terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,” kata Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam Forum Group Discussion bertajuk ‘Urgensi UU Penjaminan dalam Peningkatan Kesejahteraan UMKM di Indonesia’, di gedung DPR, Senayan, Rabu (17/6).
Di saat sektor-sektor usaha besar bertumbangan terkena dampak krisis, BUMN dan UMKMK justru bisa bertahan dan mampu menjadi tumpuan perekonomian nasional. Data menyebutkan terdapat sekitar 58 juta unit UMKMK di Indonesia yang menyerap 97,3 persen tenaga kerja di Indonesia, dan menyumbang 59,08 persen PDB nasional.
“Besarnya kontribusi tersebut belum sepadan dengan keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKMK. Saat ini baru sekitar 39,18 persen atau sekitar 22,15 juta unit saja yang sudah memanfaatkan akses perbankan. Rasio penyaluran kredit UMKMK terhadap total kredit di Indonesia per 31 desember 2014, tercatat hanya 18,7 persen. Posisi Outstanding Kredit UMKMK hanya sebesar Rp707 triliun dari total Outstanding Kredit nasional yang berjumlah Rp3.779 trilun,” paparnya.
Sesungguhnya perbankan dan lembaga keuangan melihat UMKM sebagai pasar kredit yang prospektif. Namun, meski mereka memiliki usaha produktif dan prospektif secara ekonomi (feasible), tetapi pemenuhan agunan masih menjadi kendala. Itu sebabnya, UMKMK dinilai belum layak kredit (not bankable) oleh pihak perbankan.
“Kehadiran regulasi yang memberikan jaminan terhadap kredit yang disalurkan pada UMKM, diyakini dapat mengurangi keraguan perbankan untuk menyalurkan kredit pada UMKM,” ujarnya.
Atas keprihatinanitu, Fraksi Partai Golkar pun mengajukan RUU Penjaminan, yang kini tinggal menunggu siding paripurna untuk disahkan sebagai UU. Diharapkan UU Penjaminan ini dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan di kegiatan penjaminan, dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi, dan edukasi keuangan.
“Fraksi Partai Golkar berupaya untuk melakukan penguatan terhadap program penjaminan kredit UMKM, melalui RUU Penjaminan. Terlebih UMKM adalah usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal,” tandasnya. (tety)
