JAKARTA, (Pos Sore)– DPR RI harus segera menyelesaikan pembuatan Undang Undang Penjaminan buat Usaha Mikro , Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK). Rancangan Undang Undang (RUU) UMKMK yang menjadi inisiatif Fraksi Partai Golkar tersebut masih dibahas di Panja RUU UMKMK Komisi XI DPR RI.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam Focus Group Discussion, Rabu (17/6). “Belum ada UU Penjaminan buat UMKMK. Ini harus segera diselesaikan untuk menjamin para pengusaha kecil dan koperasi,” kata Aburizal yang akrab dengan sebutan ARB itu.
Menurut ARB, RUU penjaminan lahir dari sebuah keprihatinan Fraksi Partai Golkar terhadap nasib UMKMK di negeri ini. Meski UMKMK berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional tetapi payung hukum yang mendukung perkembangan UMKMK belum memadai.Lebih baik telat dari pada tidak sama sekali karena diharapkan UU Penjaminan ini dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan penjaminan serta dapat mendorong inklusifitas keuangan,literisasi dan edukasi keuangan.
“Kita sudah menunggu lebih dari 20 tahun. Karena itu, Fraksi Partai Golkar berupaya untuk melakukan penguatan terhadap program penjaminan kredit UMKM, melalui RUU Penjaminan. Terlebih UMKM adalah usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal.”
Menurut Bos Bakrie Group ini, kegiatan penjaminan juga akan menimbulkan multiplier effect bagi banyak kegiatan ekonomi nasional. Kegiatan Penjaminan dapat diarahkan untuk mendorong berkembangnya sektor-sektor ekonomi prioritas seperti pertanian,perikanan, frastruktur, perumahan, ekonomi kreatif dan sektor lainnya, yang selama ini belum tersentuh secara seimbang oleh pembiayaan kredit dari perbankan maupun lembaga lainnya.
“Kondisi tersebut diprediksi akan mampu mendongkrak pendapatan pajak negara, yang selama ini menjadi sumber pendatapan utama APBN.” kata Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie.
Melalui RUU penjaminan ini , kata dia, Fraksi Partai Golkar juga mendorong perlindungan dan pengembangan UMKMK, dilakukan oleh lembaga semacam Komisi Kepresidenan (presidential commission) atau pun Dewan Nasional UMKMK yang mempunyai wewenang mengkordinasikan kebijakan dan program yang berkaitan dengan UMKMK. (akhir)
