JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Aparatur sipil Negera (KASN) Senin (15/6) pekan depan menjadwalkan akan memanggil Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan, sehubungan dengan pengaduan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Reyna Usman yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pelaksanaan seleksi dan tidak lulus seleksi.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy yang dihubungi wartawan menyebutkan, saat ini KASN sedang mendalami pengaduan dari Rayna Usman. Untuk itu pihaknya akan memanggil Ketua Pansel untuk didengarkan keterangan.
Dijelaskannya, pihak KASN telah menghubungi Sekretaris Jenderal Kemnaker beberapa waktu lalu, namun saat itu masih bertugas di luar negeri dan yang bersangakutan telah memastikan akan hadir pada Senin nanti. “Sekjen Kemnaker sendiri, telah siap diperiksa soal proses seleksi tersebut,’ kata Irham.
Ditekankannya, KASN segera merespon setiap laporan yang masuk baik dari Jakarta maupun daerah. Saat ini sekitar 25 kasus serupa terjadi di pusat dilaporkan dan kini ditangani. Penangannya dilakukan secara tranparan oleh komisioner yang mempunyai integiratas yang tinggi.
Seleksi Pimpinan Madya Tinggi itu dimaksudkan untuk memperoleh pejabat yang berkualitas sesuai standar yang diamanahkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Sehingga kita memperoleh birokrat kelas dunia.
Sebagaimana diketahui pada Senin lalu Reyna Usman, menyurati Komisi ASN untuk meminta agar Komisi ASN melakukan verifikasi hasil seleksi apakah telah sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang diuraikan dalam UU 5/2014.
Pemanggilan Ketua Pansel juga merupakan bagian dari tugas KASN untuk mencegah terjadinya seleksi yang mengangkangi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebelumnya, kalanghan DPR-RI juga sudah mengekuarkan pernyataan dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri untuk mengulang seleksi jabatan Pimpinan Utama Madya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan karena ditengarai sarat dengan kepentingan dan melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anggota Komisi IX DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Suroso saat rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan di DPR –RI, Rabu (3/6) dengan nada tegas mengatakan seleksi yang dilakukan itu terkesan main–main. Sebab hasil seleksi itu ada yang patut lulus karena telah berpengalaman dan memenuhi kriteria ASN, malah tidak lulus.
Pelanggaran itu terjadi, misalnya, tidak lulusnya seorang pejabat eselon I yang telah menjabat cukup lama, berpengamalan dan kerjanya cukup baik yang ditandai dengan tidak ada koreksi pada pekerjaannya selama ini dan usianya masih 54 tahun. Seharusnya, jika melihat merit sistem, uajarnya ditanya usai rapat kerja, mestinya pejabat seperti itu diutamakan lolos.
Imam menambahkan, jika ingin mendapatkan birokrat yang memiliki kinerja, kapasitas, kapabilitas yang andal, maka sepatutnya seleksi yang dilakukan oleh Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker diulang. (hasyim)
