JAKARTA (Pos Sore) — Anggota Komisi IX DPR RI dari FPAN Ali Taher mendesak pemerintah memperkuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) untuk pengamanan, kesehatan, dan kekalahan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika lainnya dengan membuat UU, sehingga tidak cukup hanya dengan peraturan pemerintah atau PP.
BP POM sebagai badan yang strategis selama ini tak punya kewenangan berarti, sehingga tak mampu menghadapi berbagai pelanggaran produsen. Padahal, sesuai dengan UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban menjaga keamanan makanan tersebut.
“Tapi, karena BP POM tak memiliki kewenangan berarti, maka keberadaannya kurang berfungsi dengan baik. Seperti sosialisasi, yang bukan saja menjadi tugas BP POM, tapi juga pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia,” tegas Ali Taher dalam dialog ‘Ketahanan dan keamanan pangan’ , Jumat (12/6).
Karena itu, kata Ali Taher, DPR tinggal mendorong peningkatan anggaran dari Rp 1,3 triliun bertambah lagi, agar BP POM bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.Akan lebih dahsyat lagi kalau BP POM fungsinya diperkuat dengan UU, karena tidak cukup hanya dengan PP, agar negara hadir dalam pengamanan makanan. Kalau tidak, maka makanan itu bisa menghancurkan generasi muda masa depan, sehingga tak ada jaminan untuk menyelamatkan bangsa ini. (akhir)
