08/05/2026
Aktual

Apjati Minta KASN Panggil Panitia Seleksi

JAKARTA (Pos Sore) — Pelaku Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, mempertanyakan kepada Panitia Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan, tentang ketidaklulusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) DR. Reyna Usman

Melalui Sekjen Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ali Ridho, para pelaku penempatan meminta agar seleksi diulangi karena diduga sarat dengan manipulasi dan kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

“Jelas kami sangat terkejut mendengar kabar itu. Sebab selama menjalankan tugas selaku Dirjen Binapenta, Doktor Reyna Usman sudah menunjukkan kemampuan dan dedikasi yang tinggi, kenapa kok hasil seleksinya jeblok?” tanya Ridho.

Reyna Usman, menurut Ridho, sudah mengantongi surat dari Menaker yang menyebutkan bahwa dirinya tidak tercela dalam melaksanakan tugasnya sebagai dirjen.

Beranjak dari hal itu, Apjati meminta Komite Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan kepada Panitia Seleksi Jabatan di Kemnaker untuk memanggil dan memintai penjelasan tentang ketidaklulusan Reyna Usman dan beberapa pejabat lainnya.

Ridho berpendapat, KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Dia mengatakan sesuai pasal 32 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN berwenanga mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk itu, masukan dari Apjati kepada KASN adalah sebagai upaya dari masyarakat untuk memberikan solusi yang konstruktif kepada KASN. Sebab lembaga ini bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadapĀ Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hasyim)

Leave a Comment