08/05/2026
Aktual

Ormas – Orpol Wajib Kelola Arsipnya dengan Baik

IMG-20150608-09213

JAKARTA (Pos Sore) — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan Sosialiasi Pengelolaan Arsip Ormas dan Orpol pada 8 – 9 Juni 2015, di Jakarta.

Rakor dibuka oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan dan diikuti 50 orang peserta yang berasal dari perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik, pusat maupun daerah.

“Tujuan penyelenggaraan rakor ini untuk menciptakan kesepahaman dan menumbuhkan kesadaran bahwa organisasi masyarakat maupun organisasi politik harus melakukan pengelolaan arsip sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 dan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban nasional,” katanya, di Jakarta, Senin (8/6) malam.

Dalam kegiatan ini, ada tiga sesi diskusi. Sesi I hari pertama berupa materi tentang Kebijakan Pembinaan Kearsipan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Dr. Andi Kasman, SE, MM. Diskusi sesi II membahas Pengelolaan Kearspan Pada Ormas – Orpol yang disampaikan Direktur Kearsipan Pusat, Sumrahyadi dan materi Penyelamatan Arsip Ormas – Orpol oleh Direktur Akuisisi, Imam Gunarto.

Selanjutnya, pada sesi III disampaikan pemaparan pengalaman pengelolaan arsip Ormas yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PBNU, Marsudi Syuhud dan arsip Orpol oleh Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Kiprah Ormas dan Orpol dalam melaksanakan kegiatannya diiringi dengan terciptanya dokumen atau arsip. Namun tak jarang pengelolaan arsip tersebut masih belum dilakukan sesuai kaidah dan peraturan kearsipan yang berlaku,” paparnya.

Jika Ormas dan Orpol melakukan pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan, maka akan dirasakan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan kegiatan organisaisi.

Menurutnya, arsip Ormas dan Orpol yang tercipta dapat mencerminkan keberhasilan dan kiprah suatu organisasi. Apalagi ada seluruh atau sebagian kegiatan/aktivitas yang dibiayai dengan sumber dana yang berasal dari rakyat.

Dengan demikian arsip tersebut memiliki nilai pertanggungjawaban nasional dan kelak akan memiliki nilai guna sejarah harus diselamatkan sehingga nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan ilmu pengetahuan.

Dikatakan, penyelenggaraan Rakor Penyelamatan Arsip Ormas dan Orpol sejalan dengan amanat Pasal 19 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Karena itu, tegasnya, setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya. (tety)

Leave a Comment