JAKARTA (Pos Sore) – Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bagaya merokok. Masayrakat juga diminta meningkatkan kesaddaran pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenal dan melaporkan rokok illegal kepada yang berwajib.
Menurut menkes, peredaran rokok ilegal sangat mengancam masyarakat karena dapat merusak kualitas kesehatan perokok aktif dan pasif. Rokok illegal juga berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.
“Selain itu, rokok illegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehiingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat,” tegas menkes dalam Dialog Interaktif Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2015 bertema nasional ‘Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara’, di Kemenkes, Senin (8/6).
Dialog tersebut menampilkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Menkes menegaskan, jika predaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui bea cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program, kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.
“Hasil penelitian Badan Litbang Kementerian Kesehatan pada 2010 menunjukkan kemaian akibat penyakit yang terkait dengan tembakau terjadi 190.260 orang atau sekitar 12,7% dari seluruh kematian di tahun yang sama,” ujarnya.
WHO sendiri menghitung, jika peredaran rokok illegal dieliminasi, maka pendapatan negara di seluruh dunia mencapai USD 30 milyar/tahun dan sebanyal 164 ribu kematian dini per tahun dapat dicegah.
Menkes menambahkan, rokok ilegal banyak melanggar ketentuan pemerintah yang berlaku. Padahal, perangkat aturan ini sengaja dibuat untuk menekan komsumsi rokok dan pertumbuhan jumlah perokok aktif. Salah satunya mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, yang bertujuan untuk memperingatkan dampak buruk rokok bagi kesehatan.
“Kementrian Kesehatan telah membuat Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan produk tembakau yang beredar,” tegasnya. (tety)
