JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali H Situmorang, mempertanyakan alasan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang proses pendaftaran kepersertaan mandiri menjadi 14 hari. Sementara untuk aktivasi pekerja penerima upah (PBU) tetap berlaku tujuh hari. Adanya perbedaan aktivasi ini melanggar UU Kesehatan.
“Ini menjadi permasalahan buat kami. Kami akan segera memanggil pihak BPJS untuk membahas masalah ini,” tandasnya, kemarin, di Jakarta.
Jadi, kata dia, jika yang menjadi alasan adalah penunggakan banyak disumbang peserta PBPU dan PBP, peserta PBU juga ada yang menunggak. Karenanya, perpanjangan ini seharusnya juga berlaku bagi peserta PBU. Tetapi ini tidak.
Dikatakan Chazali, jika alasan BPJS menyatakan masa aktivasi itu diberlakukan karena banyak peserta non BPJS menunggak maka hal itu bukanlah alasan. Sebab tunggakan PNS hingga April 2015 mencapai Rp 900 miliar.
“Kami sudah melaporkan ini ke BPK. Mereka itu ada yang menunggak 5 persen, ada juga yang 3 persen,” imbuhnya.
Menurut Chazali, awalnya masa aktivasi tujuh hari (mendaftar, lalu tujuh hari kemudian bayar iuran) dapat ditoleransi oleh pihaknya. Sebab banyaknya masyarakat yang mendaftar. Namun kini telah berjalan setahun, seharusnya masa aktivasi semakin cepat.
“Waiting peroid adalah waktu yang dibutuhkan untuk memproses administrasi, pembayaran iuran, hingga peserta dapat memperoleh pelayanan manfaat jaminan kesehatan. Untuk proses tersebut ia menilai, waktu tujuh hari sudah cukup memadai,” ujarnya.
Bila diperpanjang akan menghalangi masyarakat Indonesia yang termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PBP) mendapatkan manfaat peserta jaminan sosial.
Karenanya, DJSN meminta BPJS untuk menyetop iklan di media massa tentang masa aktivasi itu, Agar klaim BPJS tidak ‘berdarah-darah’ masyarakat yang sehat dihimbau untuk mendaftar menjadi peserta BPJS. (tety)
