08/05/2026
Aktual

Doktor Reyna Usman Surati Presiden dan KASN

JAKARTA (Pos Sore) — Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker, Doktor Reyna Usman, Jumat (5/6) menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan dugaan kecurangan yang menimpa dirinya pada pelaksanaan Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker.

Dalam suratnya sebanyak tiga halaman tersebut, Reyna secara gamblang menceritakan tentang runtutan pelaksanaan seleksi yang digelar oleh Pansel yang diketuai oleh Sekjen Kemnaker, Abdul Wahab Bangkona.

Reyna bermohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan KASN melakukan verifikasi terhadap hasil seleksi yang menurutnya sarat dengan kepentingan dan bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam surat itupun Reyna mengatakan besar dugaan terjadi penyimpangan terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut.

Banyak pasal yang dilanggar, satu di antaranya adalah pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.

Oleh sebab itu dengan mengacu pada Pasal 25 UU ASN tentang Kelembagaan ayat (1) di mana Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN dan ayat (2) tentang pendelegasian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.

“Sebagai ASN saya merasa diberlakukan sangat tidak adil,dan penilaian terhadap saya sangat subjektif dan sarat dengan kepentingan ternentu. Saya mohon kepada Presiden dan KASN untuk melakukan verifikasi terhadap kinerja Pansel Jabatan di Kemnaker,” ujar Reyna.

Sebelum Reyna sudah menerima  surat jawaban dari Panitia Seleksi tetapi surat tersebut sama sekali tidak menjawab apa yang dipertanyakan olehnya.

Mantan pejabat eselon I di lingkungan Depnaker, Doktor Payaman Simanjuntak ketika dihubungi mengatakan kalau memang besar dugaan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan seleksi, maka sepatutnya diulangi karena tujuan digelar seleksi adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih.

“Bagaimana bisa bersih kalau pelaksanaannya sudah ada pelanggaran,” tegasnya.

Dia juga menyayangkan adanya pejabat yang sudah sakit sakitan tetapi masih diluluskan dalam seleksi tersebut. Padahal di dalam aturan sudah jelass-jelas menyebutkan pejabat yang ikut seleksi haruslah yang sehat jasmani mauoun rohani dan memenuhi persyaratan adminstrasi lainnya. (hasyim)

 

Leave a Comment