BOGOR (Pos Sore) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Diskusi Pra Ijtima’ Ulama V bertema ‘Istihalah dalam Pandangan Ilmiah dan Syariah’. Tema yang sama dengan disertasi Doktoral Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si di Islamic University of Europe, Belanda.
“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah aktual keumatan, menyangkut pemikiran kenegaraan maupun kebangsaan dalam perspektif keagamaan, sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Setidaknya, tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri kita ini.Yakni mengharmonisasi antara kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tuntunan ajaran Islam,” kata Wakil Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin, di Bogor, Kamis (4/6).
Karena itu, isu-isu penting dan strategis tentang hal-hal tersebut, akan dibahas bersama di forum yang melibatkan para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Persis, PUI, dan lain-lain. Termasuk juga para ahli hukum Islam dari Pesantren, dan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Dr. KH. Ma’ruf Amin menambahkan, dalam Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh atau masalah Fiqhiyyah kontemporer, pertama adalah pendalaman masalah soal Istihalah. Yaitu proses perubahan fisika maupun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan, menurut perspektif hukum Islam.
Seperti diketahui, sebagian ulama di beberapa negeri Arab yang juga diadopsi oleh beberapa ulama di Eropa, dengan kaidah Fiqhiyyah Istihalah, menghalalkan gelatin dari babi, untuk cangkang kapsul, misalnya. Mereka menggunakan metode Qiyash atau analogi khamar yang haram, berubah menjadi cuka yang halal.
“Secara prinsip, kami di MUI tidak menerima kaidah Istihalah untuk produk dari bahan babi. Artinya, kalau babi, walaupun sudah berubah menjadi apapun, maka hukumnya tetap haram,” tandasnya.
Kemudian ia mengutip makna ayat Al-Quran: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi…” (Q.S. Al-Baqoroh, 2: 173). “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (Q.S. Al-Maidah, 5:3).
Dengan penyebutan sangat khusus di ayat-ayat itu, ia menjelaskan lagi, maka para ulama, khususnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), menetapkan pengharaman babi itu bersifat mutlak. tidak berlaku kaidah “Istihalah”. Walaupun bahan dari babi itu telah berubah bentuk dengan proses fisika maupun kimia, menjelma menjadi makanan yang sangat lezat, dan unsur babinya tidak terdeteksi sama sekali.
“Kalaupun babi itu berubah menjadi seorang wanita yang cantik dan sangat menarik sekalipun, namun ia tetap haram. Tidak ada toleransi padanya,” tegasnya setengah bercanda dalam diskusi sekaligus Tasyakur Inagurasi Doktoral Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.
Ia melanjutkan, karena penggunaan bahan dari babi dengan sengaja, termasuk dalam kategori Intifa’ atau pemanfaatan babi atau bahan/barang yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.
Disebutkan dalam Hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud).
Larangan lebih tegas lagi dalam Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah saw bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Makkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah saw bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah melaknat/memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ketentuan Hadits itu dikemukakan dengan tegas tentang larangan Intifa’ atau pemanfaatan babi atau bahan yang diharamkan dalam Islam. (tety)
