BOGOR (Pos Sore) — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir. Lukmanul Hakim, Msi pada 1 April 2015 berhasil mempertahankan disertasi doktornya dan memperoleh gelar Doktor (Ph.D) dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda.
Didampingi oleh promotor Prof. Sofyan Suari Siregar, guru besar yang sudah lama mengajar di IUE, Lukmanul Hakim mempertahankan disertasi berjudul An Islamic and Scientific Perspective on Istihalah dan lulus dengan predikat Cum Laude.
Dalam disertasi tersebut, Lukmanul Hakim menegaskan penggunaan gelatin babi tidak bisa didasarkan pada istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahan zat.
“Pengertian ‘istihalah’ yang dipakai oleh beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah. Sebab bahan-bahan yang haram di sisi agama Islam akan tetap dianggap haram meskipun ia telah mengalami perubahan zat,” tegas Lukmanul Hakim, pada Tasyakuran – Inagurasi Doktoral, di Bogor, Kamis (4/6).
Pandangan Lukmanul Hakim ini seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap legitimate secara syariah. Dasarnya adalah konferensi yang membahas masalah halal di Kuwait yang menyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan di dalam produk makanan karena gelatin dianggap sebagai produk istihalal.
Lukmanul Hakim tak sepandangan mengenai hal tersebut. Dengan pandangannya, yang dilandasi argumentasi ilmiah Lukmanul Hakim menyimpulkan bahwa gelatin bukanlah produk istihalah, sehingga hukumnya mengikuti hukum asalnya.
Artinya, jika gelatinnya berasal dari babi maka hukumnya sama dengan babi, yaitu haram. Faham ini pun banyak diikuti oleh beberapa negara di Timur Tengah. Argumentasi itulah yang ia pertahankan, hingga Lukmanul Hakim meraih gelar philosophy of doctor (Ph.D).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Drs. H. Amidhan menyatakan, pencapaian Lukmanul Hakim sebagai doktor merupakan sesuatu yang luar biasa. Alasannya, masalah yang diangkat dalam disertasinya, merupakan persoalan krusial di bidang halal, yakni menyangkut masalah istihalal.
“Saudara Lukmanul Hakim bisa menjelaskan hal ini dengan sangat, baik dalam kerangka ilmu pengetahuan (science) maupun kaidah fiqih,” ujarnya.
Menurut Amidhan, beberapa ulama di berbagai negara selama ini masih ada yang berbeda pandangan mengenai istihalal. Perbedaan pandangan itu, antara lain terungkap dalam sebuah seminar tentang halal di Kuwait, yang memandang bahwa gelatin babi boleh digunakan setelah melalui proses transformasi menjadi zat lain.
Padahal, kata Amidhan, ulama di Indonesia tak mengenal istihalal dan sepakat bahwa hukum babi adalah hukum haramnya babi dan turunannya adalah mutlak. “Ini yang dijelaskan oleh Lukmanul Hakim dengan dalil-dalil yang sangat kuat,” tambah Amidhan.
Secara personal, menurut Amidhan, penampilan Lukmanul Hakim juga sangat meyakinkan. Dengan penguasaan materi sekaligus Bahasa Inggris yang sangat baik, katanya, Lukmanul Hakim bisa meyakinkan para profesor di Universitas Islam Eropa, dia memang layak mendapat gelar doktor dari universitas yang oleh otoritas pemerintahan setempat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, telah memperoleh akreditasi sebagai lembaga perguruan tinggi yang sangat kredibel. (tety)
