08/05/2026
Aktual

Pancasila Membawa Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang Harmonis

JAKARTA (Pos Sore) – Pancasila lahir pada 1 Juni, hasil pemikiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Kelahiran ideologi bangsa ini semakin mengukuhnya Indonesia sebagai negara yang mengakomodir segala kepentingan suku bangsa, agama, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah, dan budaya.

“Pancasila adalah ideologi yang universal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam atau ajaran agama lain maupun kepercayaan yang ada di Indonesia sebab Pancasila juga digali dari falsafah luhur bangsa Indonesia,” kata Dr. Nurhadi Musawir, MM, MBA, pengurus MUI Pusat yang juga dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Perbankan Islam (STEBANK).

Ia menegaskan hal itu dalam diskusi kebangsaan bertema ‘Pancasila sebagai Pondasi NKRI Menuju Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang Harmonis’, di Aula Stebank Mr. Sjafudin Prawiranegara, Jakarta Pusat, kemarin, yang diikuti sekitar 50 peserta.

Menurutnya, Pancasila adalah perjalanan dari sejarah bangsa, dan Pancasila merupakan ideologi terbuka sehingga akan tetap relevan dengan perkembangan jaman.

“Revitalisasi atau pemaknaan kembali nilai-nilai Pancasila adalah hal yang harus dilakukan, sehingga Pancasila senantiasa menjadi pandangan hidup yang ada di tengah – tengah masyarakat,” tambahnya.

Lukman Junaidi, M.Hum, staf ahli DPD DKI, menambahkan, Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Yaitu masyarakat yang Pancasilais sebab Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.

“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara sebagai dasar Negara,” ujarnya.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

“Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara,” tambahnya. (tety)

Leave a Comment