JAKARTA (Pos Sore) — Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menggelar seminar bertema ‘Toleransi Antar Umat Beragama’. Menghadirkan dua pembicara yaitu Dr. H. Hudi Asrori, SH., M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, dan Dr. H. Okrizal Eka Putra, Lc., M.Ag, dosen Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hudi Asrori dalam pernyataannnya mengatakan, hukum yang harus diterapkan di Indonesia adalah hukum positif. Mengapa? Ada beberapa alasan. Pertama, penduduk Indonesia heterogen yang terdiri dari berbagai agama, suku, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah dan budaya.
Kedua, para pendiri Republik Indonesia, yang sebagian besar beragama Islam, sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku.
“Ketika ada konflik di Indonesia Timur, pemicunya bukan hanya agama atau tidak dihayatinya Pancasila dengan baik, tapi dipengaruhi oleh psiko-sosial masyarakat setempat dan masalah kesejahteraan,” paparnya dalam seminar yang diikuti sekitar 300 peserta itu.
Padahal, menurutnya, para tokoh agama negarawan dari Sabang sampai Merauke sudah sangat toleran dalam meletakan dasar-dasar agama dalam bernegara.
Sementara itu, Okrizal Eka Putra mengatakan, Islam datang dengan kedamaian dan tidak dengan paksaan. Karena itu, para pengikutnya harus mengedepankan ilmu dan kesabaran, bukan dengan kekerasan.
“Toleransi kuncinya adalah menjaga teritorial masing-masing dan saling menghargai. Pemerintah bersama masyarakat memiliki peran penting dalam jalannya sendi-sendi agama dan sendi negara Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama dan situasi yang aman serta kondusif,” uharnya.
Untuk kawasan Indonesia bagian Timur perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak untuk membumikan nilai-nilai Pancasila pada penduduknya, sehingga umat muslim yang merupakan minoritas di sana bisa terjamin keamanan serta keselamatannya. (tety)
