JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) mengeluhkan terbitnya Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) yang berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang. Peraturan ini dinilai dapat menghampat arus ekspor ikan hias.
Menurut sekjen dewan itu, Soeyatno, skspor ikan hias dirasakan semakin sulit. Pelaku usaha mengeluhkan banyaknya persyaratan ekspor yang harus dipenuhi. Itu belum termasuk tingginya biaya pengangkutan yang harus ditanggung eksportir membuat harga ikan hias Indonesia menjadi tidak kompetitif.
Salah satu peraturan yang dikeluhkan ya SPE-TASL. Dalam surat itu disebutkan kegiatan ikan hias masuk dalam Daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Aturan tersebut dianggap menghambat arus ekspor komoditas ikan hias, karena memperbanyak persyaratan bagi kalangan pengusaha dalam melaksanakan ekspor.
”
Ekspor ikan hias tersandung Peraturan Mendag 50/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang termasuk dalam Daftar Konvensi Perdagangan Internasional untuk Hewan Terancam Punah (CITES),” ungkapnya, usai bertemu Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Suseono Sukoyono, di Jakarta, Rabu (13/5).
Soeyatno menilai kebijakan yang tujuan idealnya melindungi hewan terancam punah itu telah menambah jalur perizinan pelaku utama atau usaha ikan hias untuk melakukan ekspor.
“Kami sudah menulis surat kepada Mendag, meminta agar penerbitan peraturan tersebut ditinjau kembali, tetapi saat ini belum mendapatkan tanggapan secara resmi,” tuturnya.
Beberapa pengusaha di bidang ikan hias yang terhimpun dalam berbagai asosiasi juga sudah mengelar rapat. Setelah rapat DIHI memfasilitasi penulisan surat kepada Mendag mengenai hasil rapat dimaksud, namun juga belum mendapat respon hingga kini.
Para pengusaha yang dimaksud mereka yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Reptile dan Amphibi Indonesia (AIRAI), Komisi Ikan Hias Indonesia (KIHI), Asosiasi Pengusaha Kura-Kura dan Labi-Labi Indonesia (APEKLI), dan Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).
Solusi atas permasalahan itu, DIHI meminta agar peraturan tersebut ditinjau kembali. Dengan menyempurnakan blanko CITES export permit melalui penambahan data-data nomor HS dan nilai komoditi serta penambahan tembusan CITES export permit kepada Kementerian Perdagangan dan BPS.
BPSDM KP bersama DIHI juga berupaya menjaga animo masyarakat untuk melakukan usaha ikan hias, kembali menfasilitasi untuk melakukan pertemuan, sebagaimana yang diadakan saat ini. Tujuannya, mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga, dan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi.
Kepala BPSDM KKP, Suseno Sukoyono, mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan dari pengusaha terkait peraturan CITES yang dinilai memberatkan itu.
“Kami mengadakan rapat dan mempertemukan pengusaha kalangan hias dengan perwakilan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
BPSDM KKP dan DIHI terus berupaya menjaga animo masyarakat untuk melakukan usaha ikan hias dan mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga. Usaha ikan hias penting untuk tetap dijaga agar bisa terus menjadi penggerak ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
Apalagi, untuk ikan hias terdapat sejumlah kompetitor dari sejumlah negara seperti negara tetangga di dalam kawasan Asia Tenggara, di antaranya Singapura, yang justru memiliki kekayaan hayati sangat jauh di bawah Indonesia. (tety)
