08/05/2026
Aktual

Revisi terbatas UU Pilkada Serentak Agar Pilakada Damai

JAKARTA (Pos Sore)– Ketua Komisi II DPR RI FPG Rambe Kamarulzaman menegaskan jika semua fraksi sudah menandatangani kesepakatan untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada, agar tercipta Pilkada serentak yang damai sekaligus menghindari kegaduhan politik yang bisa terjadi pada Desember 2015 mendatang itu.

Karena itu, sebagai dasar hukumnya agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak melanggar UU, maka dibentuk Panja Komisi II DPR RI untuk merevisi UU Pilkada tersebut.Tiga rekomendasi Komisi II DPR RI yang diakomodir PKPU hanya mengenai keputusan keputusan hukum tetap atau inkrah dan islah. Sedangkan keputusan pengadilan terakhir atau PTUN tidak diakomodir PKPU.

“Padahal ini bisa menimbulkan kegaduhan politik. Untuk itu, Panja sepakat melakukan revisi terbatas. Ini bukan hanya untuk kepentingan Golkar dan PPP, melainkan untuk proses seluruh Pilkada,” tegas Rambe dalam acara forum legislasi ‘Revisi UU Pilkada dan Parpol” bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji, dan direktur ekskeutif PollcoMM Heri Budianto di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/5).

Khusus memngenai nparpol yang sedang konflik, Panja memutuskan 3 opsi; yaitu menunggu putusan hukum tetap atau iknraht, melakukan Islah, dan berdasarkan keputusan pengadilan terakhir. Tapi, yang ketiga ini yang tidak diakomodir oleh PKPU dengan alasan tidak ada payung hukumnya. Karena itu, Panja Komisi II DPR mengusulkan revisi sebagai dasar hukumnya.

“Itu tidak menyalahi proses pembentukan perundang-undangan. Jadi, bukan untuk melanggar UU dan revisi itu akan selesai pada Juni sebelum pendaftaran Pilkada dimulai,” ujar Rambe.(akhir/btp)

Leave a Comment