14.9 C
New York
25/04/2026
AktualEkonomi

Mayoritas Pelaku UKM Kesulitan Akses Permodalan

JAKARTA (Pos Sore) — Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah masih kesulitan mengakses permodalan. Kendati memiliki kelayakan usaha, namun banyak yang dinilai tidak bankable oleh perbankan sehingga sulit memenuhi persyaratan kredit, misalnya faktor agunan.

Sebagai jalan ke luarnya, menurut Diding S Anwar, ketua umum asosiasi itu, lembaga penjaminan menjadi solusi dalam upaya memperluas akses kredit bagi pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar dan dipandang berisiko oleh perbankan. Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi (feasible) tapi belum layak kredit (unbankable) atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2014, jumlah pelaku UMKM dalam klaster pertama yaitu usaha produktif belum layak dan belum layak kredit (unfeasible and unbankable) mencapai 35,49 juta unit usaha dan klaster kedua yaitu usaha produktif layak tapi belum layak kredit (feasible but unbankable) sebanyak 15,21 juta unit usaha. Kategori unbankable oleh perbankan membuat banyak pelaku usaha UMK belum didekati perbankan karena dinilai memiliki risiko tinggi dalam pengembalian modal.

“Asippindo berusaha memperluas akses kredit bagi UMKM dan Koperasi melalui perannya dengan memberikan jaminan terhadap debitur maupun pihak ketiga, baik bersifat kebendaan (hipotek, hak tanggungan, fidusia, gadai) maupun non kebendaan (personal/corporate guarantee) guna menjamin pembayaran kredit apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit. Bagi perbankan peran penjaminan ini sangat penting untuk mendukung pengucuran kredit dengan alokasi secara bertahap hingga minimum 20% pada 2018 sebagaimana oleh regulator,” kata Diding yang juga Direktur Utama Perus Jamkrindo pada acara seminar ‘Penjaminan Kredit untuk UMKMK Indonesia’ yang diselenggarakan Asippindo dan Majalah Infobank, di Jakarta, Selasa (12/5).

Diding S. Anwar menjelaskan, pemberdayaan pelaku UMKM sangat penting karena kontribusinya terhadap perekonomian sangat besar mulai dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto yang mencapai 57,12% hingga penyerapan tenaga kerja yang mencapai 93,7% dari total tenaga kerja.

Pemerintah pun sudah memiliki payung hukum untuk mendorong pengembangan UMKM di antaranya melalui Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), Peraturan Presiden no. 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Berbagai upaya untuk mengimplementasi tiga payung hukum tersebut terus dilakukan. Misalnya, melalui peluncuran kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan bersama antara BRI dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM serta dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) pada awal 2015. Kartu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam membangun dan mengembangkan usahanya.

“Kartu itu mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan upaya pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta perlindungan terhadap usahanya dan Asippindo bersama anggota yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan, anggota Asippindo siap memberikan penjaminan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapat kartu IUMK yang diterbitkan oleh BRI guna memperoleh kredit yang akan disalurkan perbankan.

Asippindo sendiri memiliki anggota yang terdiri dari 18 perusahaan penjaminan yaitu Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT PKPI, PT UAF Jaminan Kredit, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Banten, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida NTB, PT jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Kalse, dan PT Jamkrida Papua.

Tahun ini Asippindo menargetkan total nilai penjaminan kredit usaha mikro dan kecil mencapai Rp100 triliun, di mana Rp77 triliun merupakan target Perum Jamkrindo (Penjaminan Kredit Indonesia). (tety)

Leave a Comment