JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs. Mustari Irawan, MPH, mengatakan, perlu menumbuhkan kesadaran penyelamatan arsip BUMN dan perusahaan swasta menjadi tanggung jawab bersama. Karenanya, dibutuhkan partisipasi aktif pihak BUMN dan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip statis. Arsip yang diselamatkan ANRI, nantinya dapat digunakan publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan ilmu pengetahuan.
Diakuinya, kiprah BUMN dan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya diiringi dengan terciptanya dokumen atau arsip. Namun, tak jarang pengelolaan arsip tersebut belum dilakukan sesuai kaidah dan peraturan kearsipan yang berlaku. Padahal, banyak kasus, terutama kasus perbankan, yang bisa terungkap berkat penelusuran arsip-arsip.
“Arsip yang disimpan adalah arsip yang benar-benar masih digunakan. Untuk arsip yang sudah tidak digunakan perlu dimusnahkan. Untuk arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan kepentingan nasional, diserahkan ke ANRI,” kata , di sela Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Swasta’, di Jakarta, Senin (4/5).
Dengan demikian, meski pelaksanaan kegiatan BUMN dan perusahaan berorientasi kepada keuntungan, namun tetap tidak melupakan kewajiban untuk melakukan penyelamatan arsip statis.
Mustari menekankan, arsip BUMN dan perusahaan yang tercipta dapat mencerminkan keberhasilan atau ketidakberhasilan BUMN atau perusahaan. Terlebih jika ada seluruh atau sebagian kegiatan yang dibiayai dengan sumber dana yang berasal dari rakyat.
“Karenanya, salah satu bentuk pertanggungjawabannya yang berupa arsip yang memiliki nilai guna sejarah harus diselamatkan sehingga nantinya dapat digunakan oleh publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan ilmu pengetahuan,” tambahnya.
Mustari menambahkan, arsip yang diserahkan kepada ANRI menjadi khasanah kekayaan informasi yang tiada terkira dan bermanfaat bagi masa depan bangsa. Arsip sangat penting karenanya menjadi suatu kebutuhan. Arsip menjadi sumber informasi, menguasai informasi berarti kita bisa menguasai dunia.
Karena itu, pihaknya terus berupaya membangun kesadaran pentingnya arsip dan mengelolanya dengan baik. Arsip yang baik mencerminkan organisasi yang baik. Informasi yang dikelola dengan baik ini menjadi memori kolektif corporate. Bagi organisasi bisnis, arsip sangat penting karena corporate bisnis tidak bisa dilepaskan dari arsip.
Kewenangan ANRI mengingatkan berbagai pihak pentingnya penyelamatan arsip, sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam undang-undang ini, ANRI punya otoritas untuk menyelamatkan arsip-arsip kementerian, lembaga, orpol, ormas, BUMN, perusahaan, dan perorangan, sejauh arsip tersebut mengandung nilai-nilai guna bagi kepentingan berbangsa dan bernegara. UU juga mengharuskan berbagai pihak menyerahkan arsipnya.
“Pada pasal 18 Ayat (1) UU itu, dijelaskan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada ANRI berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pada pasal 53 ayat (1) dinyatakan lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statisnya kepada ANRI. Lalu ayat (6) disebutkan perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai tingkatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya.
Mustari tidak membantah, dalam undang-undang itu memang ada sanksi jika tidak menyerahkan arsip kepada ANRI. Bisa sanksi administrasi, bisa juga sanksi pidana. Namun, kami belum menerapkan sanksi ini karena kami ingin membina dulu. Karena banyak juga yang tidak paham bagaimana mengelola arsip, bingung menyerahkan ke siapa. Sanksi pidana diterapkan jika arsip diserahkan kepada pihak lain atau menghilangkan arsip.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Bambang Harrymurti menyerahkan arsip foto sebanyak 2,3 juta ekspose kepada Kepala ANRI, sedangkan H. Basyuni Suriamiharja yang juga merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) periode 1970 s.d 1998 menyerahkan arsip tekstual dan audiovisual seperti piagam penghargaan Tokoh Guru Nusantara dari empat negara (Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura). (tety)
