JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah berkomitmen membangun desa mandiri sesuai target RPJMN 2015-2019. Yaitu mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengatakan, untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2015-2019 dalam membangun Desa Mandiri, diperlukan dukungan semua pihak terutama Kementerian dan Lembaga.
Caranya, dengan mengarahkan program-program dan kegiatannya yang berbasis desa dan kawasan perdesaan ke desa-desa, serta kawasan-kawasan perdesaan potensial yang menjadi target, terutama di daerah tertinggal, terluar dan terpencil (3T).
“Upaya koordinasi dan sinkronisasi program-program K/L ini diwadahi dalam Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau Gerakan Desa yang dikoordinasikan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata Puan Maharani, saat membuka ‘Sosialisasi Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa’, di Jakarta, Selasa (28/4).
Sosialisasi ini dinilainya sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu dekat ini, seluruh desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015. Karenanya, aparat desa dan masyarakat akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa agar lebih optimal.
“Dana Desa ini diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pendampingan ini sangat penting. Proses rekrutmen akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait sehingga kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Puan menambahkan, terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Masyarakat desa memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
“Dengan semakin diperkuatnya peran masyarakat desa di dalam UU Desa maka Pemerintahan Desa juga dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa, terbuka, serta bertanggung jawab,” katanya.
Untuk mengawal pelaksanaan UU Desa, telah dibentuk Tim Koordinasi Penguatan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Melalui Tim ini diharapkan seluruh upaya yang ditujukan untuk membangun desa dan kawasan perdesaan dapat dikoordinasikan dan disinkronkan sehingga target RPJMN 2015-2019 dapat terwujud.
“Saya ingin memberikan penekanan tentang prinsip pembangunan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Desa yaitu ‘Desa Membangun’ dan ‘Membangun Desa’. Dua hal ini saling mendukung satu dengan yang lain,” tegasnya. (tety)
