JAKARTA (Pos Sore) – Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa secara intensif 9 tersangka yang diamankan dari klinik aborsi berkedok tour & travel “Gayatri” dan salon kecantikan di Jalan Cimandiri 7, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Kasubdit III Sumbaling, AKBP Adi Vivid, menyebutkan masih menyelidiki kasus klinik aborsi tersebut untuk mengungkap jaringannya. Adi menyebutkan pihaknya bersama Dinas Kesehatan membongkar kasus tersebut setelah melakukan rangkaian penyelidikan sejak Jumat 19 Februari 2016.
“Kami sudah menduga ini praktik ilegal. Sebab bertemu di KFC Cikini bukannya di tempat langsung. Polwan kami dua orang melakukan penyamaran, melakukan aborsi tanpa pemeriksaan awal,” ujar AKBP Adi Vivid.
Modusnya dengan menawarkan jasa pengguguran kandungan (aborsi) kepada pasien yang merupakan wanita hamil dengan tarif sekitar Rp 2,5 – 3 juta tergantung umur kandungan.
Dalam penggerebekan, penyidik mengammankan mengamankan sembilan tersangka dan berbagai alat bukti yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan praktik aborsi.
“Sembilan orang termasuk calo, pengelola, asisten dokter, semalam ini soal dokter N, 37 tahun, masih ada satu lagi yang kita amankan. MN alias A dia adalah pengelola,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenankan pasal berlapis dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (marolop)