JAKARTA (Pos Sore) — Delapan tersangka penggembos ban nasabah bank terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan ketika hendak diciduk anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) di daerah Depok dan Tangerang.
Tiga di antaranya tewas setelah tubuh mereka ditembus timah panas yakni, BS alias Bayu,25, RR alias Riko,23 dan AMT alias Ableh,36. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.
Lima tersangka yang juga ditembak bagian kakinya namun tidak meninggal dunia yakni DF alias Dendi, T alias Tan, 34, DD alias Dery,21, E alias ISA,38 dan S alias Indra,29.
Sedangkan empat tersangka lainnya menyerah setelah melihat rekannya tertembak antara lain DD alias Deni,26, WA alias Risul,24, YBS alias Yudi,22 dan H alias Bengay,24. Tiga pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A, AR dan H. Hingga kemarin malam para pelaku yang tergolong sadis itu masih diburu penyidik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Nana Sudjana menjelaskan para pelaku mempunyai tugas masing-masing. Mereka ditangkap selama 2 hari yakni 13 dan 14 Juni 2020 di Tangerang dan Depok.
“Tiga pelaku yang tewas saat dilakukan pengembangan berusaha melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Saat mereka dilarikan ke rumah sakituntuk pertolongan, kehabisan darah akibatnya meninggal dunia,” jelas Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Dalam aksinya, para pelaku punya peran masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank dengan tujuan mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Peran lainnya menusuk ban mobil korban pakai paku paying yang dipasang di kaki pelaku.
“Pelaku E alias Isa dan S alias Indra berpura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah banyak. Sedangkan T alias Tan, DD alias Deni, DD alias Dery, berperan menggembosi ban dengan paku payung yang dipasang di sandal pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku yang lain terus membuntuti korban sampai ban mobilnya kempas sehingga menepi dan berhenti. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku mengambil barang milik korban yang ada di mobil. Saat beraksi tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh bergantian membekali diri dengan senjata api dan tidak segan-segan melukai korban jika melawan.
“Pelaku DF alias Dendi, H alias Bengay, WA alias Risul, YBS alias Yudi, berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Ketika pelaku sudah menemukan sasaran, lalu menghubungi tersangka lain yang sudah menunggu di luar bank. Saat korban masuk ke mobil dan melaju dibuntuti dari belakang pakai motor. Saat mobil pelan karena lampu merah, pelaku mendekati lalu menusuk ban mobil pakai paku yang sudah terpasang di sandal.
“Merasa bannya kempes, korban menepi dan berhenti untuk mengecek ban sebelah kiri yang sebelumnya ditusuk pelaku. Ketika korban turun, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku buka pintu lalu mengambil barang-barang, langsung kabur” lanjutnya.
Setelah ada laporan dan viral di medsos aksi perampokan itu, polisi membentuk tim untuk menangkap para pelaku. Setelah diselidiki polisi berhasil mengendus para pelaku lalu mengamankannya. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (marolop)