JAKARTA (Pos Sore) — Diduga terlibat pencurian sepeda motor dan penadah, tujuh tersangka diciduk Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Ketujuh pelaku yakni berinisial MN,37, AW,33, S,42, L,45, AR,25, AL,22 dan D,22. Para pelaku beraksi 9 kali di wilayah Cimanggis, Depok, Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menegaskan para tersangka saat beraksi selalu di tempat yang sepi. Mereka dibekali leter T dan membutuhkan waktu hanya sekitar satu menit setiap beraksi.
“Berdasarkan dua laporan polisi, aksi terakhir mereka di Cimanggis, Depok dan Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020), seraya menambahkan hasil kejahatan tersebut ditampung, S. Tersangka S juga menyuruh para pelaku mencuri motor, lalu dibeli kemudian dicari pembeli lain.
“Sementara L suami S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” ucapnya. Sedangkan AR anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan. Kemudian AL juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu. Lalu anak S berinisial D menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodofikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” ungkap Yusri.
Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lambat 7 tahun. (marolop)