05/11/2025
AktualJabodetabek

5993 Kendaraan Putar Balik Tidak Memiliki SKM

JAKARTA (Pos Sore) — Diduga tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perintahkan 3095 kendaraan bermotor putar balik  kembali ke tempat asalnya semula dan dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan para pengendara terpaksa disuruh putar balik karena tidak memiliki SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian keluar masuk dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

“Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding Rabu (17/5/2020) kemarin.  Kendaraan yang diputar balik Rabu kemarin sebanyak 2.898 unit, sehingga peningkatan sebesar 7 persen,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2020).

Kendaraan  yang diputar balik 27 Mei sebanyak 2.989 unit dan 28 Mei  sebanyak 3.095 kendaraan. Jadi total kendaraan yang diputar balik karena tidak memiliki SIKM selama dua hari tersebut di atas menjadi 5.993 unit.

Seperti diketahui untuk menghindari arus balik para pemudik masuk ke Jakarta setelah Lebaran, kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga lainnya seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah  Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. “Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua,” tegasnya. (marolop)

Leave a Comment