JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada perusahaan PT HM Sampoerna Tbk. Pengiriman tim khusus ini dilakukan memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.
“Menakertrans Muihaimin Iskandar memerintahkan agar dikirimkan tim khusus dalam menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon, Rabu (21/5).
Sebagaimana diketahui PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok sejak 16/5/2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang sebanyak 2.600 orang pekerja.
“Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kita juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja, “ kata Irianto Simbolon.
Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK ini ,kata Irianto, pemerintah telah melakukan koordinasi dan dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.
“Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Irianto
Dikatakan Irianto, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bahkan telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember direncakanan akan dilaksanakan pada hari Minggu (25/5).“Untuk kasus yang di Jember, telah disepakati pekerja diberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku ditambah uang kebijakan dan Tunjangan Hari Raya sebulan upah,” katanya.
Namun untuk pabrik di Lumajang, kata Irianto proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. “Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini dapat segera dilakukan agar permasalahannya dapat segera diselesaikan dengan baik.”
Irianto mengingatkan selain wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di PHK seperti pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan.
“Bagi para pekerja yang tekena PHK, diperlukan juga adanya pendampingan dan pelatihan kerja wirausaha agar mereka dapat segera bersiap untuk mendapatkan pekerjaan yang baru atau membuka lapangan kerja dengan berwirausaha,” kata Irianto.
Agar masalah ini tidak terulang, Irianto meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi dengan melakukan penataan manajemen dan efisensi perusahaan sehingga produktivitas pekerja dan keuntungan perusahaan dapat tetap terjaga dan tidak terjadi lagi PHK di masa yang akan datang. (hasyim)