POSSORE – Sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin. “Bentuk hukuman tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Karo Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan.
Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan sebagaimana disajikan di laman Setkab.go.id, Kamis (8/2).
Antara lain disebutkan, dari jumlah PNS yang menerima berbagai jenis hukuman karena pelanggaran disiplin, 96 di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, dan 251 diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pembebasan dari jabatan berat sebanyak 85 orang, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun 412 orang, penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun 203 orang, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun 131 orang dan penurunan gaji berkala selama satu tahun 131 orang, serta teguran tertulis ringan 159 orang.
Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.