-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kesra

32 Tahun LPPOM MUI, Muti Arintawati: Tantangan Semakin Berat, Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi

JAKARTA (Pos sore) — Di usianya yang ke-32 tahun (6 Januari 2021), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berganti kepemimpinan. Jika sebelumnya dinahkodai oleh Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si selama 11 tahun, kini estafet kepemimpinan bergulir kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI dengan masa bakti 2020-2025.

Dalam acara serah terima jabatan sekaligus peringatan 32 Tahun LPPOM MUI yang berlangsung secara sederhana, Muti Arintawati menyatakan ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat.

Karena itu, selain menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan. Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern.

Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.

Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Eksekutif LPPOM MUI dengan masa bakti 2020-2025

“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti.

Ia menambahkan LPPOM MUI harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima. Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih.

Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari 9 tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis.

“Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP.

Dr. Lukmanul Hakim, M.Si (kiri) berfoto bersama Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19, LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA. Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi.

Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) ini adalah proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Modifikasi MosA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.

Dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang kini menjabat Ketua MUI sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden RI, menyampaikan pesan agar LPPOM MUI yang dibangun berlandaskan tiga pilar, yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia, tetap fokus pada pengabdian masyarakat di bidang halal dan menjadi lembaga yang terdepan dalam solusi jaminan halal. (tety)

Leave a Comment