3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual

30 Napi Pemeluk Konghuchu Dapat Remisi Tahun Baru Imlek

Pos Sore — Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh, Budi Utami mengungkapkan perayaan hari ini menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri yang mendekatkan diri kepada Tuhan. Karena itu memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) diharapkan tidak hanya untuk masa depan saja, tetapi agar menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan cita rasa antar umat beragama.

”Saya berharap remisi di hari raya raya religius untuk semua WBP jangan hanya membahas tentang persetujuan saja, tetapi harus memanfaatkan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Budi Utami, di Jakarta, Selasa (5/2).

Ia mengatakan, pada Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyediakan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2019 untuk 30 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang disebarkan di seluruh Indonesia.

Penerima RK Hari Raya Imlek tahun ini mendapat remisi penuh (RK I) dengan total 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Jumlah narapidana pemeluk Agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, menempuh 65 orang. Kali ini kata Budi Utami, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Bangka) sebagai penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana.

Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di pelbagai Kanwil Kemenkumham, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Selatan.

Budi Utami mengatakan, “Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, disetujui telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan di penjara, apakah membantu dengan bantuan yang berkelanjutan, juga aktif mencari program dan membantu pembinaan di lapas / rutan.

Dalam hitung-hitungan Dirjenpas, pemberian RK Hari Raya Imlek kali ini lengkap dengan pengurangan anggaran negara sebesar Rp12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700,00 per orang.

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena online dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tertanggal 4 Februari 2019, jumlah WBP di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan jumlah total 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya 125.989 orang. Jumlah yang dilaporkan oleh WBP kasus narkotika sebanyak 117.874 orang (45,43%). (aryo)

 

Leave a Comment