3.3 C
New York
19/01/2025
Aktual

3 Syarat Keabsahan Arsip Elektronik

JAKARTA (Pos Sore) — Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan arsip disimpan dalam bentuk non kertas atau arsip elektronik. Sayangnya, hingga kini belum semua lembaga mau mengakui dan menggunakan arsip elektronik untuk kepentingan hukum atau kepentingan lainnya.

“Kalau di Jakarta relatif sudah bisa diterima, tetapi beberapa hakim di daerah belum bisa menerimanya,” papar Deputi bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman, di sela Asean Workshop for Authenticity on Electronic Archives and Digitation, di Jakarta

Menurutnya, penggunaan media digital sebagai salah satu bentuk arsip tidak bisa dihindari. Momen-momen penting saat ini sudah lebih banyak didokumentasikan dalam bentuk elektronik. Termasuk momen-momen bersejarah yang bersifat kenegaraan atau yang melibatkan antar Negara.

“Memang, arsip hasil digitalisasi dan arsip elektronik ini kadang kala memunculkan keraguan berkaitan dengan keabsahan atau keautentikannya,” tuturnya.

ANRI, katanya, akan terus melakukan sosialisasi terhadap lembaga Negara, instansi pemerintah, perusahaan atau organisasi terkait keabsahan arsip elektronik ini. Sebab UU Kearsipan nomor 43 tahun 2009 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 sangat memungkinkan adanya arisp dalam bentuk elektronik.

Ia mengakui, salah satu kelemahan dari arsip elektronik adalah mudah dimanipulasi. Karena itu agar keabsahan arsip non kertas ini tetap terjamin, minimal ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus dibuatkan berita acara pimpinan lembaga terkait kegiatan yang diarsipkan, dibuatkan berita acara tentang keasliannya dan yang ketiga adalah dibuatkan daftar otentifikasi arsip elektronik sehingga tidak bisa dimanipulasi (watermax).

ANRI saat ini memiliki koleksi arsip dalam bentuk kertas sekitar 30 km dan arsip elektronik mencapai jutaan dalam bentuk film, foto atau rekaman suara. (tety)

Leave a Comment