18.3 C
New York
19/09/2025
Aktual

3 Pencuri Sadis Dibekuk Polisi

JAKARTA (Pos Sore) — Tersangka FS alias Ojan salah satu komplotan pencurian kekerasan diburu anggota Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga rekannya dibekuk di samping kantor Komnas HAM Jalan Raya Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Ketiga Pelaku yakni TH alias APHE,36,  ZA alias Z,37 dan D. Ketiga pelaku tergolong sangat  sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya pakai senjata tajam jika tidak menuruti kehendak mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan selama melakukan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing . Tersangka TH berperan sebagai eksekutor pemegang clurit, ZA sebagai joki dan D sebagai penadah barang hasil kejahatan mereka.

Dalam aksinya, modus para pelaku awalnya berkenalan  dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat. Setelah pelaku mengajak korban ke tempat sepi, kemudian dua pelaku lainnya tanpa sepengetahuan korban mengikuti dari belakang dengan membawa senjata tajam untuk digunakan mengancam korbannya.

Sebelum beraksi, ketiga pelaku terlebih dahulu menyusun rencana untuk mencari korbannya dan di mana lokasinya akan dieksekusi. Tersangka TH yang memiliki kelainan seks mencari korban secara acak dan mengajak kencan ke salah satu hotel di daerah Menteng.

“Kemudian pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri, Jakarta Selatan, 19 Mei 2020 sekitar pk 20.00 WIB, karena tidak ada kecocokan mereka keluar dari hotel,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (8 Juni 2020).

Korban diajak jalan ke samping  kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng menggunakan sepeda motor korban . Tanpa sepengatahuan korban, mereka diikuti pelaku lainnya dari belakang membawa senjata tajam.

Setibanya di lokasi tersebut pelaku yang dibonceng korban minta berhenti.  Saat yang bersamaan muncul dua pelaku lainnya membawa sebilah clurit menghampiri korban lalu mengancamnya dengan cara mengalungkan clurit ke leher korban.

Merasa nyawanya terancam korban berusaha melawan untuk  mempertahankan diri dengan memegang clurit yang dikalungkan di lehernya. Tiba-tiba pelaku menarik clurit tersebut mengakibatkan ibu jari korban menderita luka sobek.

“Setelah korban tak berdaya pelaku lainnya mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” ucapnya.  Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (marolop)

Leave a Comment