3.3 C
New York
19/01/2025
Aktual

2013, Terbit 14.901 Sertifikat Tanah Untuk Transmigran

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmnigrasi sepanjang 2013 telah menerbitkan sertifikat tanah kepada transmigran di tujuh provinsi di tanah air. Tercatat 14.901 sertifikat yang sudah diserahkan. Upaya itu adalah untuk memperjelas status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi.

Ke tujuh kawasan transmigrasi yang menerima penerbitan sertifikasi tanah ini antara lain adalah provinsi NAD 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil, dan Sulawesi Barat 150 persil.

Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik mengatakan Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara.

“Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran” kata Dirjen P2Ktrans Jamaluddien Malik dalam keterangannya, Kamis (13/4).

Sertifikat ini mempertegas secara hukum status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi dan diharapkan dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

“Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat,” kata Jamaluddien Malik.

Dijelaskan Jamaluddien, berdasarkan pasal 20 UU tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Artinya, transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

“Larangan khusus dimaksud antara lain bahwa hak milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindah tangankan kecuali setelah memiliki hak milik sekurang kurangnya selama 15 tahun,” kata Jamaluddien.
Jamaluddien menambahkan larangan ini diperlukan agar transmigran dalam jangka waktu sekurang kurangnya 20 tahun dapat mengolah produktifitas lahannya sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup para transmigran beserta keluarganya. (hasyim husein)

Leave a Comment