17.2 C
New York
09/11/2024
Aktual

2 Pria Transaksi Narkotika Dibekuk

JAKARTA (Pos Sore) – Dua pria, RN, 20 dan A, 23 dibekuk petugas Satuan Unit Narkoba Polsek Metro Kalideres saat bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Alas Tua, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (25/2). Dari RN disita barang bukti sabu 0,25 gram.

Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Effendi menjelaskan, dua pelaku sama-sama warga Tangerang, Banten, dan bersepakat bertranskasi di Jalan Alas Tua, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, naas bagi mereka transaksi blm terjadi keburu disergap polisi. Polisi menyita satu menyita satu klip paket sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tertangkapnya, kedua tersangka atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas seorang pria yang kerap melakukan pertemuan dengan beberapa orang di lokasi tersebut. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Metro Kaliders AKP Syafri Wasdar bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan anggota melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Sabu 0,25 gram disimpan pelaku dalam jok motor,” ungkapnya, Senin (26/2).

Keduanya langsung digelandang ke Mako Polsek Metro Kalideres berikut barang bukti 0,25 sabu, 1 unit motor pelaku, dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Pelaku mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang belum sempat terjual. RN juga mengaku sudah lama jadi pengedar,” tegasnya.

Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan mencari tahu asal-usul barang haram tersebut. Jika terbukti dari kawasan zona merah yakni kampung Ambon atau kampung Boncos maka akan dilakukan tindakan tegas kepada para bandar.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, sesuai arahan pimpinan kami Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi untuk menghilangkan stigma Jakarta Barat dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (marolop)

Leave a Comment