JAKARTA (Pos Sore) — Dua pemuda pembobol uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara mencuri data nasabah bank (skimming) diciduk anggota Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (12/4) malam. Kedua pelaku yakni DL, 32, dan AC, 27. Sedangkan satu pelaku lainnya T masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Drs Yusri Yunus menjelaskan selama beraksi para pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah di wilayah Jakarta Barat. “Para tersangka mengaku mencuri uang dari ATM sebanyak Rp120 juta. Kami masih terus kembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
Dalam aksinya, para pelaku menggesekkan kartu ATM kosong (white card) ke alat encoder yang berisi data para nasabah yang dicuri. Setelah data masuk ke white card, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card.
Sedangkan tersangka DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu non ATM dengan cara skimming. Rekannya AC melakukan penarikan uang tuni dari kartu non ATM yang sudah terisi data nasabah. Tersangka T (buron) bertugas menyediakan kartu ATM kosong (white card), data nasabah yang telah dicuri dan alat encoder.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 375 kartu non ATM, 65 kartu cloning label mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 HP Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV, mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) hurup p dan z UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (marolop)