CIANJUR (Pos Sore) — Gugatan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email yang dilayangkan M. Yudhi Saputra terus bergulir di sidang PN Cianjur. Tergugat adalah dua karyawan PT Yong Karisma Jaya.
Erick Limar, Direktur Produksi di perusahaan itu dan Harry Wibowo Teknisi di perusahaan yang sama, didakwa telah melanggar isi Pasal 27 dan Pasal 36 pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan melanggar isi Pasal 310 Ayat 1 pada Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Gugatan ini kami sampaikan karena klien kami, saudara Yudhi sudah merasa dirugikan nama baiknya akibat surat email yang disebarkan pihak terdakwa,” papar salah satu kuasa hukum Yudhi Saputra — saksi dan juga korban penghinaan, David, SH, MH, usai mengikuti jalanannya persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/8).
Isi surat menyebutkan Yudhi bukan lagi berposisi sebagi direktur marketing perusahaan, yang disebarkan kepada sejumlah pelanggan PT Yong Karisma Jaya.
“Padahal sebelum surat email itu dibuat, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami. Tentu hal ini ikut mengganggu kinerja pak Yudhi,” tandas kuasa hukum dari kantor Ery Monarfa di Jakarta itu.
Ia menambahkan, seharusnya email pemberitahuan sifatnya internal dan tidak melibatkan pihak luar. Adapun isi email pun harus berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang turut diketahui Yudhi Saputra.
“Jika ditelaah, sebenarnya isi email ini tidak saja telah mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga isi email ini tidak kuat karena tidak berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM guna mendasari jalannya RUPS. Agenda RUPS pun tidak diketahui dan tidak melibatkan saudara Yudhi,” ujarnya.
Sangkaan pencemaraan nama baik Yudhi bermula saat PT Yong Karisma Jaya mengedarkan surat email pada 1 Maret 2014 kes ejumlah pelanggan perusahaan. Isi surat menyebutkan Yudhi tidak lagi menjabat direktur 1 (Marketing) berdasarkan hasil RUPS pada 29 Januari 2014.
Atas email ini, Yudhi melaporkan pencemaran nama baiknya pada 19 Juli 2014 ke pihak Polres Cianjur.
Sementara Panitera PN Cianjur Harif, usai persidangan mengatakan, kasus ini dikategorikan sebagai Pidana Khusus dengan berkas bernomor 181 dan 182.
“Pencemaran nama baik atas nama Saudara Yudhi, kami kategorikan Pidana Khusus. Materi sidang yaitu menguji hasil dari kesaksian dari dua saksi atas terdakwa dengan tiga alat bukti, yaitu smartphone milik Iswanto yang berisi email dari perusahaan, 1 unit komputer dan 1 unit Scanner,” papr Harif.
Sidang yang dipimpin Lenny Wati Muladhi (Hakim Ketua) serta Hendriko, Eki Moralita sebagai Jaksa Penuntut Umum ini menghadirkan M. Yudhi Saputra selaku saksi dan korban penghinaan, serta Iswanto sebagai saksi yang juga pelanggan PT Yong Karisma Jaya. Dihadiri pula oleh Karnaen kuasa hukum terdakwa. (tety)

