05/11/2025
Aktual

18 Orang Kumpul Diamankan Polisi

JAKARTA (Pos Sore) — Dituduh tidak mengindahkan peraturan pemerintah sosial distancing (jaga jarak) 18 orang diamankan oleh petugas gabungan TNI dan Polda Metro Jaya  dari wilayah Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta pusat, Kamis (4/4) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menyampaikan mereka diamankan  karena berkumpul saat petugas gabungan melakukan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kedua lokasi tersebut di atas.

“Petugas sudah memberikan himbauan tiga kali agar mereka jangan berkumpul-kumpul malam hari. Namun tidak menghiraukan kemudian  diambil tindakan dengan membawanya ke Polda Metro Jaya untuk proses sidik,” ujar Yusri.

Dikatakan, dari lokasi itu tim gabungan mengamankan 18 orang terdiri dari 11 di wilayah Bendungan Hilir (Benhil) dan 7 di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka  penegakan sisoal distancing untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau yang disebut juga Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Mereka yang diamankan dikenakan sesuai pasal 93 bunyinya setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehataan jo pasal 9 ayat (1) yakni setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekantinaan kesehataan, Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,

dan atau pasal 218 KUHP tentang barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. (marolop)

Leave a Comment