JAKARTA (Pos Sore) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulai pengawasan konglomerasi lembaga keuangan mulai kuartal III-2014. Pengawasan akan dimulai pada 16 konglomerasi bank yang saat ini menguasai 70 persen total aset industri keuangan.
“Kita mengawasi konglomerasi keuangan bukan cuma bank, tapi lembaga keuangan secara terintegrasi,” ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, kemarin.
Menurut Muliaman, pengawasan konglomerasi akan dimulai pada sektor keuangan yang memiliki induk usaha berupa bank, terutama pada 16 konglomerasi bank yang saat ini menguasai sekitar 70 persen total aset industri keuangan. “Kita mulai dari yang ada dulu, 16 konglomerasi bank.”
Sedangkan untuk pengawasan pada konglomerasi yang memiliki usaha di industri keuangan, tetapi diinduki oleh perusahaan yang bukan bergerak di bidang keuangan, pihaknya masih akan menyusun desain dari pengawasan tersebut.
“Nanti untuk yang induknya non bank akan kita desain juga. Jadi bertahap, kita mulai dari yang induknya bank,” terang dia. Sebagai informasi, saat ini terdapat sejumlah bank dan lembaga keuangan yang diinduki oleh perusahaan non keuangan, diantaranya PT Astra International Tbk yang menginduki PT Bank Permata Tbk dan sejumlah perusahaan asuransi. Adapun PT CT Coorpora terafiliasi dengan PT Bank Mega Tbk.”