25/04/2025
Aktual

1223 Perusahaan Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 kepada para kepala daerah dan perusahaan swasta yang beprestasi.

Selain itu, penghargaan kecelakaan kerja nihil (zero accident) juga diberikan kepada 1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat 35 persen dibanding dengan tahun 2013 yang mencapai 911 perusahaan. Pemerintah juga menyerahkan penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kepada 405 perusahaan. Jumlah itupun meningkat dari taun sebelumnya yang membukukan 304 perusahaan atau naik 30 persen.

Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini diraih oleh 15 gubernur dan 29 walikota/bupati dari seluruh Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 walikota/bupati.

Sementara itu, penghargaan untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli dan satu Bupati.

Menakretrans Muhaimin Iskandar dalam arahannya mengatakan pemerintah secara kontinyu melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan K3 kepada seluruh stake holder, termasuk keterlibatan unsur manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh serta pimpinan pemerintah daerah.

Muhaimin mengatakan kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja.

“Semua pihak harus terlibat secara optimal dalam penerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,“ tegasnya.

Dia menambahkan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih sehingga potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat. Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, maka makin besar pula potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan,“kata Muhaimin

Karena itu, lanjutnya, pelaksanaan K3 di perusahaan harus dilaksanakan secara efektif melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan mulai tenaga kerja, kontraktor dan sumber-sumber produksi lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

“Pelaksanaan K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, selain merupakan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, juga merupakan upaya dalam memenuhi tuntutan perdagangan internasional, “kata Muhaimin. (hasyim)

Leave a Comment