19.2 C
New York
19/09/2025
Aktual

11 Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut Diamankan

JAKARTA (Pos Sore) — Dituduh memalsukan sertifikat keterampilan pelaut  11 pria diamankan tim Satgas Gabungan Polda Metro Jaya di wilayah, Jakarta Utara, Bogor dan Riau. Para  tersangka melakukan illegal access (hacking) pada webside resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kesebelas pria tersebut yakni berinisial  DT, IJ, JA, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RAS dan RA.  Mereka kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sudjana menyebutkan sindikat pemalsuan sertifikat pelaut ini sudah berlangsung selama tiga tahun dari sejak 2018 sampai April 2020.  “Sertifikat yang dipalsukan sebanyak 5.041 lembar dengan meraup keuntungan Rp 20 miliar,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).

Modusnya, sindikat pemalsuan ini menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk bekerja di kapal dengan memberikan jaminan blangko sertifikat asli buatan PERURI, dan nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegerasi secara oneline di wibside Kementerian Perhubungan.

“Harga yang ditawarkan untuk pembuatan sertifikat aspal (asli tapi palsu) mulai dari Rp700.000 hingga Rp20.000.000, tergantung kebutuhan sertifikat yang diperlukan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejadian 23 April 2020 unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di wilayah Koja ada seorang berinisial DT yang membuat sertifikat keterampilan pelaut asli tapi palsu.

Atas laporan tersebut dibentuk Tim Satgas Gabungan untuk menyelidiki.  Hasilnya, tim Satgas menangkap 3 orang tersangka berinisial DT, IJ daan JA di daerah Koja. “Dari hasil interogasi terhadap para tersangka kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang lagi yakni SP, SH, ST, IS, GJM dan RR,” ungkapnya.

Pengembangan lebih lanjut, tim kembali  menangkap dua tersangka  lain  masing-masing RAS di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (12/5/2020) dan tersangka RA di Bogor, Jawa Barat, (9 Juni 2020).

Atas  perbuatannya, para tersangka  dikenakan pasal 264 KUHP  tentang pemalsuan surat dan pasal 30 ayat (3) UU ITE (cracking, hacking, illegal access). (marolop)

Leave a Comment